Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menindaki upaya peredaran produk garmen atau pakaian ilegal, melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah. Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025 serta dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang–Lampung pada Rabu, 3 Desember 2025.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Advertisement
Adapun di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bea Cukai menggagalkan pengiriman 3 kontainer. Dengan masing-masing 2 kontainer berisi produk garmen ilegal serta 1 kontainer berisi mesin, yang diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan sajadah yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang," tegas dia.
Penindakan di Sumatera
Satu pekan sebelumnya, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di Km 116 Tol Palembang-Lampung, Sumatera. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim P2 Bea Cukai yang turut mendapatkan dukungan dari personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk, masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti made in Tiongkok dan made in Bangladesh.
Berulang Kali Terjadi
Djaka menegaskan, modus seperti ini telah berulang kali terjadi, terutama dengan memanfaatkan jalur darat lintas Sumatra. "Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya," sambungnya.
Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang terlarang tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Sementara berdasarkan keterangan pada surat jalan yang di bawa oleh Sopir tersebut ditemukan bahwa barang berasal dari Medan.
Atas dua penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya menyasar pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
"Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan," pungkas Djaka.