Siapa Saja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja. Ketahui syarat dan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 04 Desember 2025, 19:25 WIB
Seorang pekerja melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal juga sebagai BSU Kemnaker, sebuah inisiatif untuk mendukung pekerja/buruh di tengah tantangan ekonomi. Program ini, yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk meringankan beban finansial para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Lalu siapa saja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima. Pemahaman akan kriteria ini menjadi kunci bagi para pekerja untuk mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Syarat Umum Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, persyaratan penerima bantuan subsidi upah antara lain:

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3.Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

4.Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indoensia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Detail Kriteria Penting BSU yang Perlu Diketahui

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, hingga status penerimaan bantuan sosial lainnya. Meskipun terdapat penyesuaian kriteria setiap tahun, beberapa persyaratan umum tetap konsisten.

Pertama, calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu yang ditetapkan setiap tahunnya, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

 

 

Kriteria Lainnya

Pekerja menyelesaikan perawatan gedung kura-kura DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pekerja yang memperoleh bantuan adalah pekerja yang telah memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kriteria penting lainnya adalah batasan gaji atau upah, di mana penerima harus menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing jika lebih tinggi.

Pekerja juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada periode yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja.

Profesi yang tidak termasuk dalam daftar penerima BSU meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terakhir, penerima harus memiliki rekening bank aktif di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia (untuk wilayah Aceh), agar dana BSU dapat langsung ditransfer.

Mekanisme Penyaluran dan Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 ini sebagai lanjutan dari sisa pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2 tahap 5. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Penyaluran BSU biasanya dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Khusus untuk wilayah Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI) juga menjadi salah satu bank penyalur. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, pencairan BSU dapat difasilitasi melalui PT Pos Indonesia.

Untuk program BSU 2025, pemerintah telah menyalurkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus. Pencairan BSU 2025 telah dilaksanakan pada periode Juni-Juli 2025, dan pemerintah menegaskan bahwa program ini telah selesai tanpa rencana perpanjangan.

Pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui beberapa saluran resmi. Situs web bsu.kemnaker.go.id adalah salah satu cara utama dengan memasukkan NIK dan data diri yang valid. Alternatif lain adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) BPJS Ketenagakerjaan atau situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Koordinasi dengan bagian HRD perusahaan tempat bekerja juga bisa menjadi opsi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan dan kelayakan sebagai penerima BSU.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya