Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan menyelidiki adanya dugaan kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir di Sumatra. Sanksi pun akan diberikan kepada pihak manapun yang terbukti bersalah, termasuk pemerintah daerah (Pemda).
"Kita ada tiga hal. Jadi multidose, jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah. Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific, dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape," kata Hanif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Advertisement
Selain itu, kata dia, sanksi akibat dugaan pelanggaran pidana juga bisa diterapkan. Sebab, bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra telah memakan banyak korban jiwa.
"Kemudian yang terakhir, karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," ujarnya.
"Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian," sambungnya.
Tarik Persetujuan DAS
Selain itu, Hanif memastikan pihaknya telah menarik seluruh dokumen persetujuan lingkungan, terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS itu untuk kemudian kita melakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya. Tapi nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (Men LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan bahwa perubahan iklim yang terjadi hingga memicu siklon tropis Senyar tak bisa disalahkan dalam kasus banjir bandang Sumatera.
Kondisi lanskap DAS Batang Toru yang memang sudah rusak, gundul sejak dari hulu, disebutnya sebagai pemicu utama bencana yang menewaskan 283 orang hanya di Sumatera Utara itu, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin sore, 1 Desember 2025.
"Kenapa Batang Toru ini kemudian berdampak rusaknya besar, karena dia lanskapnya berbentuk seperti V. Jadi, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Selatan ada di lereng atau di lembahnya. Sehingga pada saat yang lereng kanan kirinya terganggu, terjadi bencana yang cukup besar, meskipun curah hujannya tidak sangat ekstrem," kata Menteri LH dalam jumpa pers Agenda Aksi Iklim Pasca-COP30 di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
DAS Malah Jadi Lahan Pertanian
Hanif menyebutkan curah hujan di Tapanuli saat itu mencapai 300 mm, tetapi jumlahnya jauh lebih rendah dari Aceh yang mencapai 400 mm atau Sibolga yang hampir mencapai 400 mm. Dibandingkan dua wilayah terakhir, curah hujan di Tapanuli tidak seekstrem kedua wilayah lainnya pada saat yang sama.
Namun, kondisi bentang alam yang rusak membuat dampaknya menjadi lebih besar dibandingkan kedua daerah lainnya. Daerah aliran sungai yang semestinya ditanami pohon-pohon malah dialihfungsikan menjadi lahan pertanian, baik pertanian lahan basah maupun lahan kering, lantaran status hutan sudah beralih menjadi areal penggunaan lain atau non-kawasan hutan.
"Nah begitu dia hujan, sudah dipastikan lah tidak ada pohon. Ada pohon sebesar (seluas) 38 persen, tapi dia ada di tengah dan hilir sehingga daya tahannya tidak terlalu besar. Seandainya dia ada di puncak, maka kejadiannya mungkin akan berbeda," kata Hanif.
Hanif menyatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan seluruh data secara detail dan menganalisisnya, termasuk berdasarkan data citra satelit. Ia juga mengaku sudah mengundang delapan entitas yang ada di sepanjang DAS Batang Toru untuk hadiri di Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kita akan segera memulai masa-masa dimulainya penyelidikan terkait dengan kasus ini. Kita akan mem buat kasus ini terang, sehingga korban yang cukup banyak kemudian tidak (boleh) tidak ada yang tanggung jawab, karena ini ada upaya pemberatan kasus lingkungan yang terjadi," ujarnya.