Ternyata Ada Daerah Sudah Mampu Urus PBG dan BPHTB di Bawah 18 Menit

Menteri PKP menggarisbawahi pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami hak-haknya dan tidak terbebani biaya dalam pengurusan dokumen perumahan.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 24 November 2025, 20:53 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam kunjungan kerja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Jalan Majapahit No. 1, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Senin (24/11/2025).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku telah menemukan jika ada beberapa daerah mampu memberikan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya 18 menit. Layanan ini bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Ini dia ungkapkan dalam kunjungan kerja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Jalan Majapahit No. 1, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Senin (24/11/2025).

“Beberapa waktu lalu saya mengecek beberapa daerah, dan ada proses pengurusan PBG serta BPHTB yang sudah di bawah 18 menit. Saya yakin Denpasar juga bisa mencapai hal yang sama. Saya mendengar pelayanan publik di Bali sangat bagus,” ujar Maruarar.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri PKP didampingi Kepala Kantor Staf Presiden, Menteri Dalam Negeri, serta Wali Kota Denpasar. Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak.

Selain meninjau langsung alur pelayanan di MPP Denpasar, Maruarar berdialog dengan petugas dan masyarakat yang tengah mengurus administrasi.

Dia menekankan bahwa pelayanan publik harus mengutamakan kecepatan, kepastian, kenyamanan, serta bebas pungli, tanpa memperlambat proses bagi warga yang telah membawa persyaratan lengkap.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pemerintah daerah menerapkan kebijakan BPHTB dan PBG gratis bagi MBR.

Dia turut menggarisbawahi pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami hak-haknya dan tidak terbebani biaya dalam pengurusan dokumen perumahan.

Program 3 Juta Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam kunjungan kerja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Jalan Majapahit No. 1, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Senin (24/11/2025).

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyampaikan bahwa percepatan layanan BPHTB dan PBG merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pencapaian Program 3 Juta Rumah.

“Program 3 Juta Rumah merupakan bukti kolaborasi berbagai pihak. Kebijakan BPHTB dan PBG gratis adalah hasil kerja sama Mendagri dan pemerintah daerah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir secara nyata bagi rakyat,” ujar Qodari.

Dengan semakin mudah dan cepatnya layanan perizinan serta administrasi di MPP Denpasar, pemerintah berharap akses MBR terhadap hunian layak dapat semakin cepat, transparan, dan terjangkau.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya