Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja berinisial H (19) menjadi korban dugaan perampasan disertai kekerasan dengan modus ajakan berkenalan di kawasan Jati Asih, Kota Bekasi. Kejadian itu terjadi pada Minggu (16/11) dini hari saat H melintas seorang diri di Jalan Benda, Jati Asih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, kasus bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan secara online dan sepakat untuk bertemu. Namun, saat berada di lokasi, korban tiba-tiba ditodong celurit dan dibacok untuk merampas motor serta barang-barang miliknya.
Advertisement
"Di lokasi itu, sejumlah pelaku tiba-tiba menghadang dan menyerang korban hingga menyebabkan luka pada bagian punggung. Setelah mendapatkan pertolongan, korban melapor ke Polsek Jati Asih sehingga penyelidikan dapat segera dilakukan," ujar Budi, dikutip dari Antara, Sabtu (22/11/2025).
Setelah laporan diterima, sambung dia, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di jalur yang dilalui para pelaku.
"Dari hasil analisis lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dua perempuan dan tiga pria yang diduga terkait dengan serangan terhadap korban," ujar Budi.
Dia menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan, sebanyak lima pelaku di tiga lokasi berbeda di wilayah Bekasi pada Senin (17/11) dapat ditangkap. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengumpan, joki, hingga eksekutor.
Barang Bukti Diamankan
Sejumlah barang bukti, kata dia, yaitu berupa berupa dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang dipakai pelaku telah diamankan. Satu pelaku lainnya berinisial R saat ini masih dalam pengejaran.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari dua perempuan berinisial VK alias M dan DPK alias D, serta tiga laki-laki berinisial R alias A, ANO alias AS, dan MZF alias Z.
"Pengungkapan cepat ini kembali menegaskan komitmen Polri untuk hadir secara sigap, tanggap, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Budi.
Dia pun memastikan setiap laporan masyarakat langsung ditindak secara cepat dan profesional sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik dan konsistensi Polri dalam penegakan hukum.