Aduan Ketenagakerjaan Capai 884 Kasus, Menaker Pastikan Beberapa Perusahaan Sudah Ditindak 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa dari total aduan tersebut, sebanyak 814 telah diverifikasi oleh tim pengawas ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.

oleh nofie tessarDiterbitkan 20 November 2025, 17:55 WIB
(Foto:Dok.Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak resmi diluncurkan pada 12 November 2025, kanal Lapor Menaker milik Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerima ratusan aduan dari masyarakat. Hingga 20 November 2025, tercatat 884 laporan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang masuk dan kini sedang ditindaklanjuti.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa dari total aduan tersebut, sebanyak 814 telah diverifikasi oleh tim pengawas ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.

“Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kemnaker.

Aduan Didominasi Norma Hubungan Kerja dan Pengupahan 

(Foto:Dok.Kemnaker)

Dari total 884 aduan yang diterima, satu laporan bisa saja mencakup lebih dari satu jenis pelanggaran. Rinciannya, pengaduan terbanyak berasal dari pelanggaran Norma Hubungan Kerja (441 aduan) dan Norma Pengupahan (427 aduan). Disusul Norma Jaminan Sosial (163 aduan), Waktu Kerja dan Istirahat (145 aduan), Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3 (13 aduan), serta pelanggaran norma lainnya sebanyak 11 kasus.

TKA Tak Berizin hingga Jaminan Sosial yang Tak Dibayar 

(Foto:Dok.Kemnaker)

Menaker juga memaparkan beberapa contoh penanganan aduan. Salah satunya adalah kasus di Provinsi Banten, di mana sebuah perusahaan asing kedapatan memperkerjakan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi segera melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta mewajibkan perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan. Perusahaan juga dikenai denda sebesar Rp588 juta yang telah disetor ke kas negara,” jelas Yassierli.

Ia menyebut, sepanjang empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran TKA, dengan total denda yang berhasil dikumpulkan melebihi Rp7 miliar.

Tak hanya itu, kasus lain juga muncul di Jawa Barat, di mana sebuah perusahaan dilaporkan tidak mendaftarkan 220 pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan segera turun ke lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh pekerjanya serta melunasi iuran tertunggak secara penuh,” ujarnya.

Dalam enam bulan terakhir, Kemnaker telah menerima 128 aduan serupa dengan total tunggakan jaminan sosial pekerja yang mencapai Rp36,59 miliar.

Serius Tindaklanjuti Laporan 

Menaker menegaskan bahwa Lapor Menaker bukan sekadar platform pengaduan, tapi menjadi alat penting dalam memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan K3 di Indonesia.

“Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker,” jelas Yassierli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya