Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyoroti kasus penipuan keuangan digital yang menjerat perempuan Indonesia, terutama lewat pinjaman online (pinjol) ilegal dan skema penipuan daring (online scam).
Dalam acara Penganugerahan Pemenang Perempuan Jagoan Pencari Cuan (PUJAAN) Vol. 4 yang digelar Bukalapak, Selasa, (21/10/20250, Friderica mengungkap mayoritas korban skam dan pinjol ilegal adalah perempuan.
Advertisement
"Siapa kelompok yang paling banyak terkena penipuan-penipuan secara online? Bisa nebak enggak? Perempuan, betul ya,” ujar Friderica.
Ia menceritakan, sejumlah kisah tragis dari korban perempuan yang menjadi sasaran kejahatan pinjol ilegal. Beberapa di antaranya bahkan sampai kehilangan harapan karena tekanan dan rasa malu yang ditimbulkan akibat teror dari pihak penagih.
Menurut Friderica, banyak perempuan yang menjadi korban karena kurangnya literasi keuangan dan ketidaktahuan membedakan antara layanan legal dan ilegal. Ia menjelaskan, kasus pinjol ilegal umumnya bermula dari kebutuhan rumah tangga atau anak, namun berujung pada jeratan bunga tinggi dan intimidasi dari penagih.
"Kasus-kasus pinjol ilegal, itu yang banyak kena juga perempuan. Padahal perempuan itu kalau pinjam pasti buat kebutuhan keluarga, kebutuhan anak,” tuturnya.
Ia menilai, fenomena sosial seperti gaya hidup konsumtif dan tekanan sosial juga membuat sebagian perempuan rentan terjebak pinjaman daring. Ia menyinggung fenomena YOLO (You Only Live Once), FOMO (Fear of Missing Out), hingga FOPO (Fear of Other People’s Opinion) yang mendorong perilaku konsumtif berlebihan.
Friderica pun mengimbau para perempuan agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman atau investasi yang tidak masuk akal. Ia menegaskan, pentingnya literasi dan kehati-hatian dalam memilih produk keuangan.
OJK sendiri terus menggencarkan edukasi keuangan melalui berbagai program, termasuk pembentukan Indonesia Anti-Scam Center untuk menampung laporan dan mencegah kejahatan finansial digital.
OJK Luncurkan Roadmap TPAKD Baru, Panduan Kepala Daerah Genjot Inklusi Keuangan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terbaru sebagai panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam memperluas akses keuangan masyarakat. Roadmap ini menjadi penyempurnaan dari peta jalan sebelumnya yang telah berjalan selama empat tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembaruan roadmap ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sektor keuangan, termasuk fintech, serta mendukung pencapaian cita-cita pemerintah di bidang inklusi keuangan.
"Untuk roadmap, kita untuk visi-misi sebelumnya sudah 4 tahun yang lalu dan kemudian kita juga membutuhkan bagaimana penyesuaian dari adanya roadmap OJK terutama untuk yang fintech dan lain-lain itu kita masukkan,” ujar Friderica kepada wartawan usai menghadiri Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Jumat (10/10/2025).
Panduan bagi Kepala Daerah
Ia menjelaskan, roadmap ini akan menjadi panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan program-program TPAKD yang selama ini berjalan baik, sekaligus mendorong inovasi di sektor baru yang relevan dengan perkembangan kebijakan keuangan nasional.
"Bagaimana roadmap ini juga perlu untuk pencapaian asal cita dari pemerintah jadi ini merupakan satu guidance yang digunakan oleh seluruh kepala daerah untuk program-program TPAKD ini seperti apa jadi untuk program yang sudah baik seperti melawan rentenir, kemudian rekening pelajar, kemudian asuransi tani, dan lain-lain itu diteruskan ditambah dengan sektor-sektor baru sesuai dengan undang-undang P2SK," ujar dia.
Dengan roadmap baru ini, OJK berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam memperluas literasi dan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.