Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK, dan Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim inisial ZZ sebagai tersangka korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda (Rutan Sempaja) untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Advertisement
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan, kasus ini berawal dari pemberian dan pengeluaran dana hibah DBON tahun 2023 sebesar Rp 100 miliar. Menurutnya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam mekanisme penyaluran dana hibah tersebut.
Proses pencairan dan pengeluaran dana hibah itu tidak mengikuti aturan yang seharusnya, baik dari segi tata kelola keuangan negara maupun mekanisme pengelolaan hibah daerah.
“perkara dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengeluaran dana hibah DBON tahun 2023 senilai Rp 100.000.000.000 tidak melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah. Baik dari segi tata kelola keuangan negara maupun tata kelola pengeluaran dana hibah itu sendiri,” kata Juli, Kamis (18/09/2025).
Dugaan pelanggaran ini meliputi penyaluran dana kepada pihak tidak berhak, pencairan tanpa dokumen legal memadai, hingga pertanggungjawaban yang tidak lengkap.
Dari hasil penyidikan, Juli menyebutkan bahwa kedua pejabat memiliki peran berbeda. ZZ selaku Kepala Sekretariat DBON bertindak sebagai penerima hibah dalam naskah perjanjian hibah daerah, sementara AHK selaku Kadispora berperan sebagai pemberi sekaligus pihak yang menandatangani pencairan dana hibah tersebut.
“Penyidik berdasarkan bukti yang cukup telah menetapkan tersangka, yaitu saudara ZZ selaku Kepala Sekretariat Lembaga DBON yang juga sebagai penerima dana hibah, serta saudara AHK selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur yang juga sebagai pihak pemberi atau penandatangan dana hibah,” ungkap Juli.
Meski nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi, penyidik memperkirakan angka sementara mencapai Rp10 miliar.
“Dalam pelaksanaan penggunaan dana hibah tersebut terjadi penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar. Namun untuk angka pastinya kami masih menunggu hasil resmi dari auditor,” kata Juli menambahkan.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan ini penting demi kepentingan pelaksanaan proses hukum terhadap penyidikan perkara sampai dengan tahap penuntutan maupun persidangan,” tegas Juli.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Selain memeriksa saksi tambahan, penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.