Kejagung Janji Terus Kejar Jurist Tan Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol

Kejagung pengejaran terhadap Jurist Tan tidak akan berhenti. Setiap informasi keberadaan stafsus Nadiem Makarim itu menjadi bahan masukan bagi penyidik Kejagung.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 12 September 2025, 14:58 WIB
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu Markas Pusat Interpol di Lyon, Paris, menerbitkan Red Notice untuk tersangka Jurist Tan (JT). Dia adalah staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, yang terjerat kasus pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2022, yakni pengadaan laptop Chromebook.

“Yang jelas on process, yang sepengetahuan dari kami terhadap dari NCB sudah ke Paris,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Kejagung Terus Kejar Jurist Tan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung).

Anang menyatakan pengejaran terhadap Jurist Tan tidak akan berhenti. Setiap informasi keberadaan stafsus Nadiem Makarim itu menjadi bahan masukan bagi penyidik Kejagung.

"Kita tunggu saja approve dari Lyon, dari Interpol pusatnya," kata dia.

Paspor Jurist Tan Sudah Dicabut

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan pihaknya telah mencabut paspor milik Jurist Tan, selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

"Sejak tanggal 4 sesuai Permintaan Kejagung RI," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Kejagung sendiri memang sempat mengungkapkan adanya permohonan pencabutan paspor Jurist Tan. Agus menyebut, paspor stafsus Nadiem Makarim itu tidak lagi berlaku per 4 Agustus 2025.

"4 Agustus," kata Agus.

Lima Tersangka Kasus Chromebook

Adapun Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Mereka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020-2024, dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

Selanjutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

Terakhir yaitu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM).

 

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya