Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Terima Sepeser pun dari Kasus Chromebook, Ini Kata Kejagung

Kejagung tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim usai penetapannya sebagai tersangka.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 06 September 2025, 18:14 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung).

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris mengatakan kliennya tidak menerima keuntungan sepeser pun dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk irit berkomentar.

“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).

Tetap Utamakan Asas Praduga Tak Bersalaj

Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung. (Istimewa)

Menurut Anang, penyidik tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim usai penetapannya sebagai tersangka.

“Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," jelas dia.

Aliran Dana Masih Diselidiki

Nadiem Makarim

Sementara terkait aliran dana dalam kasus Chromebook, Anang menyatakan penyidik masih berupaya mendalami lebih jauh, termasuk dugaan keuntungan yang diterima Nadiem Makarim.

 

"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," Anang menandaskan.

 

Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti dan Keterangan Saksi

Nadiem Makarim akan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2023. (merdeka.com/Arie Basuki)

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

 

 

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya