Sekjen: Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Perbulan, Gaji Bersih Rp 70 Juta

Sejak periode 2024-2029, Indra menyebut ada tunjangan tambahan lain yakni tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi tidak mendapat rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 19 Agustus 2025, 16:02 WIB
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Gaji para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut mencapai angka Rp.100juta per bulannya. Jumlah fantastis tersebut belakangan menuai sorotan masyarakat. 

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menegaskan,tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Sementara gaji pokok masih mengacu PP No 75 Tahun 2000.

"Tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra pada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Mengacu pada PP tersebut, gaji Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesarRp 4.620.000 dan Anggota DPR: Rp 4.200.000.

Namun sejak periode 2024-2029, Indra menyebut ada tunjangan tambahan lain yakni tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi tidak mendapat  rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Betul 50 juta (per bulan),” kata Indra.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan total gaji bersih atau take home pay Rp69 juta-Rp70 juta.

"Saat ini mungkin terima hampir Rp69 sampai 70 juta,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/8/2025).

 

Tunjangan Besar Dinilai Wajar

Lima perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terpilih masa bakti 2024-2029 menandatangani berita acara sumpah atau janji di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Adies, tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta perbulan adalah wajar sebab tugas kenegaraan anggota DPR sangat banyak.

"Saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka. Jadi perlu diketahui bahwa DPR ini tugasnya bukan hanya rapat-rapat saja, tetapi juga pembahasan tentang anggaran yang sedemikian pelik. Kemudian pembahasan tentang legislasi,“ ungkap dia.

Sementara terkait gaji, Adies mengaku belum ada kenaikan selama 20 tahun yakni Rp 6-7 juta perbulan.

"Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih 6 juta setengah, hampir 7 juta. Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat 12 juta dan ada kenaikan sedikit,” sambungnya. 

"Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini anggota juga memahami dengan efisiensi,” pungkas dia.

Infografis Komposisi Anggota DPR, DPD, dan MPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya