Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus mengkritik sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang memilih menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai strategi cepat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Deddy, pola seperti ini cenderung menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Advertisement
"Saya kira itu yang akan menimbulkan persoalan di banyak daerah, bukan hanya di Pati, banyak daerah lain yang juga mencoba mendongkrak pendapatan asli daerahnya dengan menaikkan pajak,” kata Deddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Deddy, kenaikan pajak harus berdasarkan kemampuan perekonomian masyarakat. Jika kemampuan ekonomi masyarakat melemah, kenaikan pajak justru akan membebani masyarakat dan PAD pun tidak meningkat.
Deddy melanjutkan, keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Harusnya Pemda Efisiensi Belanja
Dalam kondisi ini, Deddy menilai yang harus dilakukan pemerintah daerah yakni menerapkan efisiensi belanja daerah.
“Mau tidak mau, belanja yang bersifat tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional itu harus dipangkas. Gunakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan hanya mengandalkan pajak,” tegasnya, dilansir Antara.
Pemerintah daerah, lanjut dia, juga harus berupaya meningkatkan kekuatan ekonomi daerah terlebih dahulu. Dengan meningkatnya perekonomian daerah, pemerintah daerah pun berhak menetapkan nilai pajak yang sesuai.
Karenanya, Deddy berharap pemerintah daerah dapat mencari jalan tengah dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani rakyat.
20 Daerah Naikkan PBB dan NJOP
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyebut, ada 20 daerah yang menaikkan PBB serta serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 15 Daerah di antaranya sudah menaikkan PBB sejak 2022, 2023, dan 2024. Sementara sisanya baru menerapkan tahun ini.
“Kami sudah melihat daerah-daerah ini, ada yang memang menaikkan, tapi bervariasi ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, ada yang kemudian berdampak di atas 100 persen, itu 20 daerah,” kata Tito saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam.
Dari total 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP, kata Tito, dua di antaranya sudah membatalkan aturan tersebut. Dua daerah itu adalah Pati dan Jepara.
Tito menegaskan, kenaikan PBB di daerah tak ada kaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, kenaikan PBB dan NJOP memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kenaikan PPB Jadi Sorotan Berawal dari Pati
Isu kenaikan PBB menjadi sorotan publik setelah gelombang keluhan muncul dari Pati, Jawa Tengah. Warga melakukan demonstrasi besar-besaran mendesak Bupati Pati, Sudewo mundur imbas kenaikan PBB hingga 250 persen.
Warga mengeluhkan lonjakan nilai pajak yang dianggap tak masuk akal, bahkan di beberapa wilayah kenaikannya mencapai dua hingga tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Awalnya, protes bermula dari kalangan petani dan warga perdesaan yang merasa keberatan atas penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) baru. Mereka menilai kebijakan itu tidak mempertimbangkan daya beli masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Keluhan tersebut cepat menyebar melalui media sosial. Tak butuh waktu lama, daerah lain pun ikut bersuara. Belakangan diketahui, ternyata kenaikan PBB sangat tinggi juga terjadi di Jombang dari 370 hingga 1.202 persen. Kemudian Semarang 400 persen, Cirebon 1.000 persen, dan Bone 65 sampai 300 persen.