DPR soal Isu Lagu Indonesia Raya Kena Royalti: Masa Mau Bangun Rasa Nasionalisme Harus Bayar

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di stadion atau dalam konteks acara resmi tidak seharusnya dikenakan biaya royalti.

oleh Winda NelfiraDiperbarui 15 Agustus 2025, 22:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di momen Hari Pers Nasional 2025. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di stadion atau dalam konteks acara resmi tidak seharusnya dikenakan biaya royalti.

Hal ini disampaikan Cucun menanggapi ramai isu mengenai kewajiban pembayaran royalti atas lagu-lagu tertentu, termasuk lagu kebangsaan saat penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

Cucun menilai, lagu Indonesia Raya adalah simbol persatuan dan bagian dari upaya menumbuhkan rasa nasionalisme. Karena itu, menurutnya, pemberlakuan royalti untuk lagu tersebut tidaklah tepat.

“Ya tidak mungkin, masa kita justru mau menumbuh kembangkan rasa nasionalisme harus bayar royalti,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

Dia menambahkan, setiap pertandingan atau acara yang memutar lagu kebangsaan merupakan bagian dari kontrak penggunaan stadion. Oleh sebab itu, dia menilai tidak logis jika harus membayar biaya tambahan untuk lagu Indonesia Raya.

DPR akan Bersuara Jika 'Indonesia Raya' Kena Royalti

Lebih jauh, Cucun memastikan DPR RI akan bersuara jika wacana pembayaran royalti untuk lagu kebangsaan benar-benar diwujudkan menjadi kebijakan.

“Tidak semua wacana akan menjadi kebijakan. Tapi kalau sampai lagu kebangsaan kena royalti, DPR pasti akan bersuara,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah lagu-lagu nasional lain, seperti ‘Tanah Airku’ juga seharusnya bebas dari royalti, Cucun berpendapat hal itu juga tidak perlu dikenakan biaya.

“Menurut saya, untuk menumbuhkan rasa kebangsaan itu nggak usah lah ya,” ujar Cucun.

Heboh Royalti Lagu Kebangsaan

Diketahui, royalti lagu tengah menjadi sorotan publik usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan penarikan hak komersial untuk sejumlah lagu karya musisi.

Tak hanya lagu hiburan, aturan ini juga disebut berlaku untuk lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku.

Lagu-lagu tersebut selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari momen-momen penting, termasuk saat Timnas Indonesia berlaga di berbagai ajang. Suasana stadion selalu memuncak ketika lagu kebangsaan berkumandang.

Namun, jika mengacu pada pernyataan LMKN, PSSI sebagai penyelenggara pertandingan Timnas harus membayar royalti setiap kali lagu-lagu ini diputar.

Kebijakan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk PSSI. Mereka menilai lagu kebangsaan adalah warisan perjuangan bangsa, bukan karya komersial yang layak dikenakan biaya pemakaian.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya