Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menyampaikan, urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sebagai payung hukum untuk percepatan transisi energi menuju energi terbarukan.
Anggota Komisi XII DPR RI ini menyebut transisi energi dibutuhkan demi menunjang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Advertisement
"Untuk mencapai pertumbuhan 8 persen, pertumbuhan itu harus dibarengi dengan aspek keberlanjutan, salah satunya adalah dengan pemanfaatan energi terbarukan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk bisa segera memiliki payung hukum untuk mempercepat proses transisi energi menuju energi terbarukan melalui pengesahan Energi Baru dan Terbarukan," kata Eddy dalam diskusi KWP di DPR, Selasa (12/8/2025).
Menurut Eddy, pertumbuhan ekonomi tidak bisa hanya mengandalkan percepatan pembangunan, melainkan memperhatikan aspek keberlanjutan seperti pemanfaatan energi terbarukan.
"Sangat penting bagi kita untuk bisa segera memiliki payung hukum untuk mempercepat proses transisi energi menuju energi terbarukan melalui pengesahan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan," kata dia.
Peta Jalan
Saat ini, kata Eddy, Komisi XII masih membahas RUU EBT selalu komisi energi di DPR. Ke depan, politikus PAN ini berharap pengesahan RUU EBT juga menjadi landasan peta jalan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan.
"Agar kita memiliki tidak hanya sekedar payungnya saja, tetapi kita juga memiliki peta jalan yang definitif untuk mengembangkan semua potensi energi terbarukan yang ada di seluruh Indonesia, yang jumlahnya sangat besar," ujarnya.
Selain itu, Eddy berharap nantinya pengesahan RUU EBT menjadi tonggak sejarah dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
"Agar ini menjadi tonggak baru dalam sejarah Indonesia bahwa kita nanti akan membangun perekonomian ke depan secara berkelanjutan maupun berbasis energi terbarukan,"pungkasnya