Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjamin jenjang karier lebih tinggi bagi para dosen di perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pernyataan itu diutarakan saat Menpan RB bertemu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Advertisement
Rini menyampaikan, pmerintah pada 2016 telah mendirikan 35 perguruan tinggi negeribaru, dengan rincian 15 Universitas, 4 Institut, dan 16 Politeknik. PTN baru adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta. "Penambahan PTN tersebut untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi di Indonesia," kata Rini.
Pada pertemuan tersebut juga dilakukan pembahasan jabatan tinggi bagi dosen dan tenaga pendidik. Dalam pemenuhan SDM pendidikan tinggi, dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui formasi khusus sesuai Perpres No. 10/2016.
Penguatan posisi dosen dan tenaga Pendidikan pada PTN baru juga diatur dalam PermenPANRB 6/2024. Aturan tersebut memungkinkan mereka memenuhi persyaratan guna menduduki jenjang jabatan lebih tinggi.
Syarat Duduki Jabatan di Kampus
"Terkait usulan mendudukan jabatan di kampus, tentu saja boleh, asal Kemendiktisaintek mengajukan formasi bahwa jabatan tersebut bisa diisi PPPK. Jadi kami juga bisa mengontrol jabatan-jabatan PPPK," kata Menpan RB.
Lebih lanjut, Menteri Rini mengatakan, jenjang karier bagi dosen dan tenaga pendidik PPPK dilaksanakan melalui mekanisme perubahan jenjang jabatan untuk menduduki jenjang lebih tinggi melalui pengadaan instansi.
"Sehingga dapat diusulkan pengadaan instansi sesuai PermenPANRB 6/2024 khusus untuk dosen PPPK untuk dapat menduduki jenjang jabatan tertentu setelah uji kompetensi dan terpenuhi persyaratan," imbuhnya.
Susun Peta Jabatan Dosen
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengaku sejalan dengan Menpan RB. Pihaknya bersama Kementerian PANRB akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait skema dosen dan tenaga pendidik menempati jabatan tertentu pada perguruan tinggi.
Saat ini, Kemendiktisaintek juga tengah menyusun rancangan Keputusan Mendiktisaintek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
"Kami sejalan dengan Menteri PANRB, untuk aturan terkait jabatan tinggi bagi PPPK akan kami bahas lebih lanjut lagi," jelas Mendiktisaintek.