Pengamat Sebut Perusahaan Miliki Standar Masing-Masing untuk Usia Galon

Pengamat Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebut, usia galon tidak ada standarnya dan tergantung dari kebijakan dari masing-masing perusahaan.

oleh Tim NewsDiperbarui 05 Agustus 2025, 01:13 WIB
Ilustrasi air minum. (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri air minum dalam kemasan dan Pengamat Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menegaskan tidak ada standar usia dari galon guna ulang seperti yang diembuskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akhir-akhir ini. Disebutkan, usia galon itu tergantung pada treatment atau perlakuan dari para konsumen.

Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Jawa Barat, Jakarta, dan Banten Evan Agustianto, mengatakan selama galon guna ulang tersebut sesuai dengan standar pemakaian, antara lain tidak bocor, tidak terkontaminasi bahan kimia, dan tidak berbau.

"Jadi, untuk usia galon itu tidak ada standarnya. Itu tergantung dari kebijakan dari masing-masing perusahaan yang sudah dicantumkan dalam Prosedur Manual Mutu," ujar Evan, melalui keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

"Misalnya, diSOP-nya dicantumkan maksimal misalkan 5 tahun, melakukan pengujian mikrobiologi rutin swab atau sampel galon kosong, dan uji migrasi galon setiap berapa tahun sekali," sambung dia.

Yang jelas, menurut Evan, apabila sesuai aturan, setiap perusahaan harus menguji galonnya ke balai yang mengeluarkan sertifikat hasil uji galonnya.

"Ini terkait BPA-nya," tutur Evan yang juga pemilik perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ini.

Dia melanjutkan, yang tidak kalah penting adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga rutin melakukan sidak produk galon guna ulang ini untuk mengetahui hasil migrasi BPA-nya.

"Jadi ngapain LSM melakukan sidak untuk mengecek galon. Karena BPOM juga sudah rutin mengadakan pemeriksaan," ucap Evan.

 

Ada Standar Internasional

Sementara itu, Pengamat Pangan sekaligus Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center IPB Nugraha Edhi Suyatma mengatakan, secara teoritis galon guna ulang itu sudah di-treatment oleh produsennya sebelum beredar di masyarakat.

"Mereka punya standar internal terkait mutu fisik, kimia dan keamanan pangannya. Jadi, insyaallah aman," kara dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari seorang peneliti yang terlibat dalam penelitian galon guna ulang, kerjasama Seafast IPB dengan BPOM, galon yang sudah digunaulang sebanyak 50 kali dengan kondisi suhu penyimpanan yang ekstrim, itu masih memenuhi regulasi standar BPOM terkait migrasi BPA-nya.

"Itu artinya, selama penggunaan ulang, galon itu masih aman karena migrasi senyawa spesifiknya tidak akan melebihi batas maksimum yang distandarkan," ucap Nugraha.

Jadi, menurutnya, usia galon guna ulang itu tergantung dengan treatment atau perlakuan dari para konsumen. Artinya, kata dia, bagaimana mencuci galon itu saat menggunakan cucian kawat atau sebagainya.

"Jadi, perlakukan para konsumen lebih mempengaruhi usia atau ketahanan daripada galon itu menjadi cepat rusak atau tidak," terang Nugraha.

Menurut dia, untuk melihat galon air mineral masih layak pakai atau tidak sebenarnya sangat mudah. Nugraha mengatakan, ada ciri-ciri yang bisa diperhatikan para konsumen. Di antaranya, dari integritas kemasannya apakah masih jernih atau tidak.

"Lalu ada atau tidaknya ada goresan di bagian dalam, dan apakah permukaannya masih halus atau tidak. Jadi usia galon itu bermacam-macam, ada yang hanya dua sampai tiga tahun bahkan lebih, dan itu sangat tergantung penggunaannya dan bagaimana treatment-nya," papar dia.

"Kalau penggunaannya bagus dan tidak ada garis atau mungkin tidak tergores dan terbentur mungkin itu bisa lebih lama lagi. Jadi, yang paling utama itu bukan usia galonnya, tapi kondisi galonnya sebelum diisi. Walaupun baru dua bulan, tapi kalau kondisinya sudah tidak bagus (retak, terkena cemaran) maka itu tidak akan digunakan lagi oleh produsen," jelas Nugraha.

INFOGRAFIS: Tarif Air Minum PAM Jaya (Liputan6.com / Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya