Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong adalah keputusan tepat.
"Sudah tepat sekali dengan konstitusi dan hukum serta konstitusi kita,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Advertisement
Habiburokhman menyebut, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi. Mengacu pada penjelasan Pasal 14 dari UUD 1945 sebelum amandemen, disebutkan pengaturan tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.
"Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata dia.
Sementara terkait kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai Prabowo tidak mengintervensi hukum.
"Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional," kata dia.
"Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya.
Selain itu, Menurut Habiburokhman, amnesti dan abolisi sudah lama menjadi tema pembicaraan DPR terutama sejak tahun 2019.
"Rata-rata setiap LP mengalami overcapacity hingga 400 %. Lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna narkotika. Pemberian amnesti tentu akan sangat efektif mengatasi oevercapacity tersebut. Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru,” kata dia.
Abolisi untuk Tom Lembong
Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti untuk
DPR juga telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Dasco mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.
Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.
"Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.