Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Target Pemprov DKI Jakarta

Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan perpajakan yang lebih proaktif dan ramah warga.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 24 Juli 2025, 15:45 WIB
Melalui program ini, warga akan mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warganya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Denda Pajak Dihapus Secara Otomatis, Tidak Perlu Permohonan Khusus

Penghapusan sanksi ini mencakup bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak serta denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan. Wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus karena penghapusan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem saat proses pembayaran pajak dilakukan. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak selama periode insentif berlangsung.

 

Pemerintah Ingin Warga Bebas Beban di Momen Istimewa

Selain itu, warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor juga akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (merdeka.com/Arie Basuki)

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat Jakarta.

“Kami ingin warga bisa merayakan momen istimewa ini tanpa beban tambahan. Ini adalah bentuk terima kasih kami atas kontribusi masyarakat dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Lusiana juga mengingatkan bahwa program ini hanya berlaku satu kali dan tidak akan diperpanjang, sehingga masyarakat diminta memanfaatkannya sebaik mungkin.

 

Akses Mudah, Manfaat Nyata bagi Wajib Pajak

Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Penghapusan sanksi ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan perpajakan yang lebih proaktif dan ramah warga.

Selain meringankan beban finansial masyarakat, kebijakan ini juga mempermudah proses administrasi pembayaran pajak.

Pemerintah berharap, langkah ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan warga Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya