7 Respons Mulai dari Parpol hingga Istana Terkait Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

oleh Devira PrastiwiVirghita Pragiwaka GutamaDiterbitkan 14 Juli 2025, 20:30 WIB
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Sejumlah pihak pun angkat bicara merespons putusan MK terkait pemilu tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menyebut salah satu dampaknya adalah kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan di DPRD.

Hal ini karena tidak ada mekanisme penunjukan penjabat sementara (Pj) untuk anggota DPRD, berbeda dengan kepala daerah.

"Jadi mungkin kawan-kawan juga mungkin sudah tahu bahwa ada dua sudut pandang yang berbeda. Sudut pandang yang pertama bahwa untuk pemisahan ini sebetulnya bagus. Hanya ketika memisahkan DPRD, dalam undang-undang tidak ada yang namanya DPRD sementara," kata dia usai main Padel bareng dalam turnamen 'Padel Kali Bos' di Republic Padel, TB Simatupang, Minggu 13 Juli 2025.

"Kalau Bupati, Wali Kota ada namanya PJS. DPRD tidak ada, dan DPRD itu di dalam konstitusi kita itu hanya lima tahun sekali," sambung dia.

Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fraksi-fraksi di DPR tengah mengkaji soal hasil putusan MK yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah.

"Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.

Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait putusan MK yang memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dihimpun Tim News Liputa6.com:

 

1. Waketum Demokrat Soroti Tantangan yang Harus Disikapi

Komisi IX Tegaskan BPOM Agar Tarik Obat yang Mengandung Babi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menyebut salah satu dampaknya adalah kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan di DPRD. Hal ini karena tidak ada mekanisme penunjukan penjabat sementara (Pj) untuk anggota DPRD, berbeda dengan kepala daerah.

"Jadi mungkin kawan-kawan juga mungkin sudah tahu bahwa ada dua sudut pandang yang berbeda. Sudut pandang yang pertama bahwa untuk pemisahan ini sebetulnya bagus. Hanya ketika memisahkan DPRD, dalam undang-undang tidak ada yang namanya DPRD sementara," kata dia usai main Padel bareng dalam turnamen 'Padel Kali Bos' di Republic Padel, TB Simatupang, Minggu 13 Juli 2025.

"Kalau Bupati, Wali Kota ada namanya PJS. DPRD tidak ada, dan DPRD itu di dalam konstitusi kita itu hanya lima tahun sekali," sambung dia.

Dede Yusuf menjelaskan, masalah lain perubahan itu otomatis mengharuskan adanya perombakan di banyak undang-undang. Bukan hanya UU Pemilu, tapi juga UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada, sampai UU Otsus Papua.

"Oleh karena itu, ini tentu akan sulit memisahkannya karena pada dasarnya nanti akan merubah beberapa undang-undang lainnya. Undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang pilkada, termasuk nanti undang-undang seperti Otsus dan lain-lain," ujar dia.

Menurut Dede, MK melewati batas kewenangannya dengan menetapkan norma baru, bukan hanya menguji atau mencabut ketentuan undang-undang.

"MK itu mengevaluasi, mencabut atau mungkin melakukan koreksi, tapi tidak membuat norma baru," ucap dia.

Dia menilai, polemik ini harus segera disikapi. Salah satu solusi yang diusulkan membuat UU baru soal penjabatan sementara DPRD. "Apakah opsi-opsi lainnya bisa membuat undang-undang baru. Sehingga bukan merevisi, tetapi kita bisa mengakomodir," ucap dia.

Dede Yusuf mewanti-wanti, kalau putusan MK dijalankan tanpa revisi aturan, maka masa jabatan DPRD bisa kosong hingga 3,5 tahun.

"Poin utamanya adalah kalau Pilkada dan DPRD, 2 tahun setelah pelantikan, maka kita bisa hitung kalau DPR RI Pemilunya adalah Februari, pelantikan Oktober, maka otomatis DPRD-nya perpanjangannya bisa 2 tahun 8 bulan. Bahkan kalau sampai 2 tahun 6 bulan, tambah 8 bulan, itu bisa 3,5 tahun. Itu sesuatu yang enggak masuk di akal," ujar dia.

"Jadi oleh karena itu harus ada pemikiran apakah ada yang namanya peraturan untuk penjabatan DPRD sementara, itu harus bikin undang-undang baru atau mungkin tadi dibuat sebuah undang-undang baru yang bukan merevisi undang-undangnya. Beberapa opsi banyak, kami mesti menunggu arahan pimpinan, baik pimpinan DPR dan pimpinan partai," dia menambahkan.

Terkait hal itu, Dede mengaku belum ada rapat secara resmi antar sekjen partai, karena kata dia, masih nunggu Presiden Prabowo usai melakukan kunjungan dari luar negeri.

"Kayaknya belum. Mungkin kalau dugaan kami, Presiden juga harus tahu soal ini dan kita menunggu dulu Presiden pulang, mungkin minggu depan ya," ucap dia.

Dia menilai, Presiden perlu turun tangan karena keputusan MK ini bisa berdampak pada biaya Pemilu.

"Kalau partai-partai sudah bisa berhitung kan pembiayaannya 2 kali. Ada pembiayaan Pemilu nasional, ada pembiayaan Pemilu daerah. Nah ini semua harus kita hitung baik-baik. Tentu apapun keputusan MK itu adalah final and binding. Tapi kita serahkan dulu keputusan dari pimpinan-pimpinan kita," ucap dia.

Kendati, Dede Yusuf menyambut baik ide pemisahan itu. Namun, kembali lagi kata dia harus dikaji dan dipikirkan secara matang.

"Kalau saya pikir sih pemisahan itu boleh, karena biar fokus ya antara isu nasional dan istimewa. Tapi jarak 2 tahun terlalu lama. Itu aja sih, isunya sebenarnya hanya itu saja. Kita kemarin jarak 8 bulan. Kalau kita mau berbicara 8 bulan sampai 1 tahun itu masih sesuatu yang masih bisa dianggap wajar. Tapi kalau sudah 2 tahun tentu banyak undang-undang lain yang harus dirupakan," jelas Dede.

 

2. Kata Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh

Pada Minggu (25/8) malam, Surya Paloh menegaskan sikap partainya mendukung pemerintahan ke depan yang bakal dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pemilu nasional dan pemilu lokal. Surya Paloh menegaskan bahwa MK telah melakukan tindakan kelalaian serius.

"Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 Juli 2025.

Partai NasDem dengan tegas menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dan menyesalkan bagaimana lembaga setinggi MK, yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bisa mengeluarkan keputusan yang dinilai menyimpang dari semangat demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat.

"Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?," lanjutnya.

Surya Paloh menekankan pentingnya membangun kembali kesadaran kolektif terhadap kemurnian konstitusi dan menegaskan keberanian Partai NasDem untuk menyatakan bahwa MK telah salah mengambil keputusan.

"NasDem berani menyatakan, MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya: mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan," jelas Surya Paloh.

Lebih lanjut, ia menyebut Partainya akan terus mengawal konstitusi dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang menyangkut masa depan demokrasi Indonesia tidak keluar dari nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat.

 

3. PKB Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Usulan ini adalah respons terhadap kontroversi yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 terkait keserentakan Pemilu.

"PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut. Maka dari itu, kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR," ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.

Jazilul mengungkapkan bahwa keputusan MK yang memilih model pemilu terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun.

Menurutnya, keputusan tersebut juga memicu berbagai pertanyaan, salah satunya tentang kewenangan MK yang dianggap memasuki domain open legal policy yang berpotensi menimbulkan dampak inkonstitusional.

"Situasi ini akan memunculkan masa transisi yang jika tidak disikapi dengan tepat akan memicu kerawanan politik," katanya.

Jazilul mengatakan putusan MK memang bertujuan baik untuk memperbaiki tata laksana Pemilu di tanah air. Namun, putusan MK 135/2025 terkesan tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan politis sehingga terkesan di awang-awang.

"Betapa rumitnya ketika di sana ada masa transisi untuk anggota DPRD. Ini bagaimana kalau di-PJ, kan tidak mungkin, kalau diperpanjang bisa bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas membatasi masa jabatan dari Pemilu hanya lima tahun," ungkapnya.

Dia menilai, berbagai dampak dan kerumitan Pemilu langsung, Fraksi PKB saat ini lagi mengkaji secara serius model Pilkada dipilih oleh DPRD. Menurutnya format ini akan mereduksi sekian kerumitan Pemilu termasuk mengurangi potensi politik biaya mahal.

"Pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan lebih efisien dan efektif, terutama karena banyak kewenangan kepala daerah yang kini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat. Dengan demikian, kita bisa mengurangi kerumitan sistem Pemilu yang selama ini dianggap tidak stabil dan menghabiskan banyak biaya," terang Jazilul.

 

4. Respons Anggota DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan , Romy Soekarno. (Tim News).

Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertransformasi pemilu berbasis digital melalui sistem electronic voting (e-voting).

Dia menilai, penggunaan teknologi dalam pemilu bukan lagi sekadar wacana futuristik, tetapi langkah strategis yang mendesak dilakukan untuk mewujudkan demokrasi yang efisien, transparan, dan lebih minim kecurangan.

Hal ini disampaikan Romy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 Juli 2025.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyoroti tingginya biaya Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71 triliun, dan mendorong agar KPU mulai berpikir secara teknokratik menuju “demokrasi 5.0”.

"Saya ingin KPU untuk bisa berpikir teknokratik bahwa demokrasi 5.0 itu perlu enggak sih buat Indonesia? Contohnya transformasi menuju e-voting," kata Romy dalam keterangannya, Senin 7 Juli 2025.

Menurut dia, e-voting sudah sangat mungkin diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2029. Teknologi seperti face recognition, sidik jari, dan e-KTP bisa dikombinasikan dalam proses verifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Romy menjelaskan, pemungutan suara bisa dilakukan melalui tablet yang tersedia di TPS. Setiap pemilih, setelah melewati proses verifikasi, akan langsung memilih dengan menyentuh layar.

Setelah memilih akan tercetak 5 lembar bukti suara pemilih, yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri dan Saksi Partai. Hasil suara akan langsung masuk ke server pusat secara real time tanpa perlu input manual.

Romy menyebut, penghematan anggaran bisa signifikan bahkan dapat ditekan menjadi sekitar Rp 52-58 triliun.

"Karena kan saya melihat zaman dulu itu kertas banyak sekali yang menjadi titik curang. Sehingga 100% dari kecurangan kertas dapat dihindari," tandas Romy.

Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan (Unhan), dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai babak baru dalam lanskap demokrasi elektoral Indonesia.

Melalui putusan tersebut, MK menetapkan bahwa Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden, anggota DPR, dan DPD akan tetap digelar serentak pada tahun 2029.

Namun, pelaksanaan Pilkada serta pemilihan anggota DPRD akan dipisahkan dan dijadwalkan paling cepat dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun setelahnya, yakni pada 2031. Dengan demikian, model pemilu serentak yang digunakan sejak 2019 tidak akan diberlakukan lagi pada Pemilu mendatang.

Putusan ini merupakan jawaban atas uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, khususnya pada frasa 'pemungutan suara dilaksanakan secara serentak'.

MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menegaskan bahwa 'serentak' tak berarti semua pemilihan harus dilakukan pada hari yang sama. MK menilai efisiensi dan rasionalitas perlu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan pemilu, tentu tanpa mengabaikan hak pilih rakyat dan prinsip kedaulatan yang dijamin dalam konstitusi.

"DPR, pemerintah serta partai-partai politik tidak punya ruang untuk menolak putusan MK tersebut, karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus segera melakukan constitutional engineering atau rekayasa konstitusional, demi memastikan sistem pemilu yang baru berjalan efektif, efisien, dan tetap demokratis," ujar Bamsoet dalam kuliah mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu 5 Juli 2025.

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan dua opsi yang bisa diambil lembaga negara untuk menyikapi putusan MK tersebut. Pertama, MPR dapat melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 bila diperlukan payung hukum yang lebih eksplisit untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah. Amandemen ini tidak harus menyentuh terlalu banyak aspek, cukup dengan menyesuaikan norma-norma yang mengatur sistem pemilu, kedaulatan rakyat, dan masa jabatan.

Langkah kedua yang dinilai lebih realistis dalam waktu dekat adalah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini bertujuan menata ulang jadwal pemungutan suara dan masa jabatan anggota DPRD, serta mengatur masa transisi antara berakhirnya masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan Pilkada selanjutnya di 2031.

"Sehingga pemisahan rezim pemilu dan rezim pilkada terlaksana dengan baik. Dimana selanjutnya periodesasi pilkada dan pemilihan anggota DPRD kembali masing-masing 5 tahun sesuai ketentuan yang ada dalam konstitusi atau UUD 1945 kita," kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyoroti tantangan krusial terkait masa jabatan. Jika Pilkada baru digelar 2031, sementara masa jabatan hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, maka perlu ada mekanisme transisi. Alternatifnya, bisa dengan memperpanjang masa jabatan hingga 2031 atau mengangkat penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan. Praktik ini bukan hal baru, mengingat hal serupa juga pernah dilakukan saat Pilkada 2024 yang menyeragamkan masa jabatan kepala daerah sebelumnya.

"Prinsip dasarnya adalah tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi hak politik warga negara, kepastian hukum bagi penyelenggara dan peserta pemilu, maupun keberlanjutan roda pemerintahan. Maka, dalam proses perumusan ulang desain pemilu ini, DPR dan pemerintah dituntut untuk bekerja cepat, terbuka, dan partisipatif, agar hasilnya tidak menjadi sumber konflik baru ke depan," urai Bamsoet.

Selain aktif di politik, Bamsoet juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia serta Kepala Badan Bela Negara FKPPI. Ia menegaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan tak bisa digugat, pelaksanaannya tetap memerlukan perangkat hukum lanjutan. Karena itu, dibutuhkan komitmen politik nasional yang kuat.

"Indonesia kini menghadapi momentum penting untuk mengevaluasi kembali sistem pemilu yang terlalu padat dan kompleks. Skema dua gelombang pemilu mungkin bisa menjadi solusi moderat, asal dirancang dengan baik. Lebih dari itu, ini merupakan kesempatan emas untuk memperbaiki kualitas demokrasi secara menyeluruh agar lebih berdaya, manusiawi, dan konstitusional," pungkas Bamsoet.

 

5. Wakil Ketua DPR RI

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

DPR tengah mengkaji hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah. Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengakui, putusan MK itu banyak menuai polemik.

|DPR masih mengkaji. Karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga, ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak, ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak. Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.

Menurut Adies, tak hanya DPR yang masih mengkaji putusan MK tersebut, melainkan juga partai politik (Parpol) hingga pemerintah.

"Partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut,” kata dia.

"Mungkin ini sekarang juga pemerintah lagi mengkaji kan, kita ketahui seperti itu. Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat," ucap pimpinan DPR dari Fraksi Golkar tersebut.

Lalu, Anggota DPR RI Nurdin Halid mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang melampaui kewenangannya soal pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Politisi Partai Golkar itu pun mendorong Sidang MPR untuk mengamandemen UUD 1945, termasuk untuk mempertegas batasan kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR itu, lembaga yudikatif MK sebagai penegak undang-undang sudah masuk pada ranah legislatif sebagai pembuat undang-undang dengan merumuskan pengaturan yang sangat teknis tentang pemilu.

“MK sudah terlampau jauh memasuki ranah pembentuk undang-undang sehingga sejumlah putusan MK menjadi polemik konstitusional. MK memasuki ranah yang bukan menjadi kewenangan MK. Dalam UUD 1945, kewenangan MK ialah menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Nurdin Halid dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Juli 2025.

Menurut Nurdin, putusan MK soal pelaksanaan pemilu DPRD jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1 juncto ayat 2 yang mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan pada ayat 2 dikatakan bahwa termasuk yang dipilih dalam lima tahun sekali anggota DPRD.

“Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi, sistem tata negara, perencanaan pembangunan, sistem pemerintahan daerah, tata kelola pemilu, keuangan negara serta membingungkan publik dan masyarakat,” jelas Nurdin.

Jika ditelaah lebih jauh, kata Nurdin, MK mengubah konstruksi UUD 1945 dengan mengabaikan substansi dan filosofi Pasal 18 UUD 1945 yang menegaskan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis serta pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan pemilu memilih anggota DPR, DPD, DPRD Daerah, Presiden dan Wakil Presiden.

Artinya, putusan MK dengan menjadikan rezim pilkada menjadi rezim pemilu berkonsekuensi memperluas kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa pilkada, padahal kewenangan tersebut hanya bersumber dari UU bukan dari UUD 1945 sebagaimana pasal 24.

“Keputusan ini jelas membuat kegaduhan konstitusional yang pelik. Implikasi lain dari keputusan ini secara konstitusional juga sangat kompleks. Penyelerasan terhadap UU Pemda terkait Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih untuk masa jabatan 5 tahun terhitung sejak pelantikan. Belum lagi pengaturan tentang masa kekosongan DPRD di daerah,” tuturnya.

Nurdin menambahkan, sangat menghargai kewenangan dan sifat putusan MK yang final and binding, sehingga harus dihormati dan dilaksanakan bersama. Tetapi, kewenangan MK hanya menguji UU dan bisa membatalkan sebuah UU jika dinilai bertentangan dengan Konstitusi.

Menurutnya, MK tidak punya kewenangan merumuskan koreksi atas pasal UU yang dibatalkan. Tugas merumuskan koreksi atas pasal yang dibatalkan oleh MK harus dikembalikan ke DPR sebagai pembuat undang-undang. Jika ada yang kembali menggugat UU perbaikan, mereka bisa ajukan lagi ke MK.

“Masalahnya, putusan MK bersifat final and binding. Pertanyaannya, siapa yang menjamin bahwa putusan MK hari ini yang bersifat final and binding tidak dibatalkan oleh hakim-hakim MK periode berikutnya. Jika demikian, berarti MK telah menjelma menjadi lembaga yudikatif sekaligus legislatif,” ujar Nurdin.

“Makin membingungkan karena MK bisa membatalkan putusan MA,” tambahnya.

Dalam pandangannya, telah terjadi konflik kewenangan antar lembaga tinggi negara pasca empat kali Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002 untuk mewujudkan cita-cita Reformasi 1998. Gelombang Reformasi 1998 bertujuan untuk mengoreksi kewenangan besar Presiden (Soeharto) selama 30 tahun lebih akibat ketidakjelasan penafsiran yang terbuka terhadap UUD 1945.

Secara terang empat kali Amandemen itu berhasil membatasi kekuasaan eksekutif (Presiden) dan pada saat yang sama memperkuat kewenangan legislatif (DPR) serta menambah beberapa lembaga seperti DPD, Komisi Yudisial, dan MK.

“Namun muncul masalah baru yaitu menguatnya kewenangan yudikatif (Mahkamah Konstitusi). Dalam beberapa putusan MK tampak bahwa kekuasaan legislatif bisa dicaplok oleh MK. Dan semuanya, baik kewenangan konstitusional DPR maupun MK, berpatokan pada kewenangan konstitusi UUD 1945 yang sama,” ujar Nurdin Halid.

Karena itu, Nurdin Halid mendorong MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengembalikan UUD 1945 yang asli dan utuh. Euforia Reformasi 1998 yang melahirkan empat kali Amandemen UUD 1945 justru telah mengganti jiwa, filosofi, dan sistem dasar kita berbangsa dan bernegara Indonesia. Amandemen UUD 1945 telah menggantikan ‘roh’ demokrasi Pancasila berbasis musyawarah mufakat ke demokrasi liberal.

“Jika Pancasila sebagai roh demokrasi Indonesia dan Konstitusi UUD 1945 sebagai patokan dasar bergeser, maka otomatis semuanya bergeser. Dan, kita menjadi gagap menghadapi dampak dari pergeseran-pergeseran itu. Itulah akar dari carut-marut kehidupan sosial politik kita dalam dua dekade terakhir,” tegas Nurdin Halid.

Solusinya, lanjut Nurdin, MPR perlu menggelar Sidang untuk mengamandemen UUD 1945. Nurdin berharap MPR kembali menjadi ‘wasit’ dalam posisi sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki otoritas tertinggi dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, termasuk untuk menengahi konflik kewenangan antar lembaga tinggi negara yang berimplikasi luas dan tidak produktif.

"Saya mendorong MPR melakukan Amandemen kembali ke UUD 1945 yang asli dan utuh. Selain itu, Sidang MPR juga membuat Tap MPR untuk menafsir secara resmi Pasal-Pasal UUD 1945 mengingat Bagian Penjelasan dalam UUD 1945 yang asli sudah dihapus. Jadi, baik DPR dan DPD maupun lembaga tinggi negara yang lain harus mengacu pada penafsiran resmi yang tertuang dalam TAP MPR," tuturnya.

 

6. Ketua DPR RI Puan Mahaani Sebut Tengah Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). (Tim News).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fraksi-fraksi di DPR tengah mengkaji soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.

“Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai,” kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 9 Juli 2025.

Puan menegaskan DPR akan mengkaji hasil putusan MK sebelum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Sebab putusan MK itu memiliki efek bagi UU Pemilu dan partai-partai politik, termasuk yang ada di DPR.

“Sebagai partai politik kami akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal atau informal bersama-sama, bicara bersama, menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait putusan MK,” jelas Puan.

Ia juga menyebut fraksinya yakni PDIP juga masih menunggu hasil kajian sebelum bersikap, termasuk apakah putusan MK ini melanggar UUD 1945 atau tidak.

"Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar," ungkapnya.

Sebab, Puan menuturkan, dalam amanat UUD 1945 diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. "Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali," ujar Puan.

 

7. Kata Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari

Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M. Qodari (Istimewa)

Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah bertindak melampaui kewenangannya dan melanggar konstitusi, khususnya terkait putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu DPRD dari pemilu nasional.

Menurut Qodari, putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara serentak setiap lima tahun.

“MK sangat kebablasan. Tugas MK itu menurut Pasal 24C adalah menguji undang-undang terhadap UUD, bukan membuat norma baru yang bertentangan dengan konstitusi,” ujar Qodari saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (11/7/2025).

Ia menambahkan, bila putusan tersebut dijalankan, maka pelaksanaan Pemilu DPRD tidak lagi berlangsung lima tahun sekali, yang menurutnya jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

“Kalau putusan ini diikuti, maka pemilu DPRD tidak lagi lima tahun sekali. Itu jelas melanggar Pasal 22E Ayat 2. Ini keputusan yang inkonstitusional,” tegasnya.

Qodari juga menyatakan bahwa putusan tersebut menimbulkan kebuntuan konstitusi, karena isinya berkonflik langsung dengan dasar hukum tertinggi negara. Sementara itu, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Kita masuk ke situasi yang tidak ada presedennya. Pemerintah serba salah. Kalau diikuti, artinya melanggar UUD. Tapi kalau tidak dijalankan, artinya mengabaikan putusan MK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Qodari menyebut MK telah menyimpang dari fungsinya sebagai penjaga konstitusi.

“Ini serius. MK telah berlaku inkonstitusional. Seharusnya mereka menjaga konstitusi, bukan menabraknya. Kita butuh pembenahan serius dalam sistem peradilan konstitusional,” kata dia.

Qodari juga mengkritik pertimbangan-pertimbangan MK dalam putusan tersebut, yang dinilainya bersifat subjektif dan tidak berbasis pada fakta empiris yang kuat. Salah satu contoh, menurutnya, adalah asumsi bahwa partai politik kesulitan menyiapkan calon legislatif dan eksekutif secara bersamaan akibat padatnya jadwal pemilu.

“Itu opini. Faktanya selama ini partai bisa-bisa saja menyiapkan kandidat legislatif dan eksekutif. Jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus pemilu dipisah,” ujarnya.

Qodari menilai argumen MK dalam perkara ini cenderung spekulatif dan tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar perubahan mendasar terhadap sistem pemilu yang selama ini telah berjalan serentak dan efisien.

Ia menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap peran serta batas kewenangan MK, guna mencegah terjadinya intervensi terhadap ranah pembentukan undang-undang di masa mendatang.

“Kalau MK terus seperti ini, maka sistem ketatanegaraan kita akan rusak. Kewenangan yang absolut tapi tidak terkendali itu sangat berbahaya,” pungkasnya.

Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya