Top 3 News: Pasien Selamat, Kebakaran di RS Hermina Jatinegara Berhasil Dipadamkan

Puluhan pasien berhasil dievakuasi dengan selamat dalam insiden kebakaran yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Hermina Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu pagi 2 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Itulah top 3 news hari ini.

oleh Devira PrastiwiPramita TristiawatiNanda Perdana PutraTim NewsDiterbitkan 03 Juli 2025, 08:30 WIB
Puluhan pasien dievakuasi akibat kebakaran di Rumah Sakit (RS) Hermina Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan pasien berhasil dievakuasi dengan selamat dalam insiden kebakaran yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Hermina Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu pagi 2 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Itulah top 3 news hari ini.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

Menurut Perwira Piket Gulkarmat Jakarta Timur Sukur Sarwono, sumber api diduga berasal dari ruang farmasi di dalam gedung RS Hermina Kampung Melayu.

Sementara itu, Polres Tangerang Selatan menetapkan guru agama berinisal FR (51), sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswi dengan berkebutuhan khusus atau difabel, di wilayah Ciputat.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025, di sekolah swasta berkebutuhan khusus, di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Polisi juga mengungkapkan modus tersangka FR untuk memenuhi nafsu bejatnya di dalam sekolah. Yakni, pada saat korban dan teman-temannya menjalani proses belajar di dalam kelas, saksi T dan tersangka pada saat itu tengah mengajar agama kristen, namun T izin pergi keluar kelas.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana Harvey Moeis terkait vonis kasus korupsi komoditas timah. Alhasil, suami artis Sandra Dewi itu tetap dipenjara selama 20 tahun.

Atas hasil putusan MA tersebut, vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis kini telah berkekuatan hukum tetap. Adapun sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 2 Juli 2025:

1. Pasien Selamat, Kebakaran di RS Hermina Jatinegara Berhasil Dipadamkan

Petugas RS Hermina mengevakuasi sejumlah pasien usai terjadi kebakaran di RS Hermina Jatinegara. Foto: Liputan6.

Puluhan pasien berhasil dievakuasi dengan selamat dalam insiden kebakaran yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Hermina Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu pagi 2 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

"Begitu dapat laporan, kami langsung menuju lokasi. Api sudah dapat dipadamkan dalam waktu kurang lebih 30 menit. Musuh utama kami justru asap tebal di beberapa lantai," ujar Perwira Piket Gulkarmat Jakarta Timur, Sukur Sarwono.

 

Selengkapnya...

2. Guru Agama yang Cabuli Siswa Berkebutuhan Khusus, Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)  

Polres Tangerang Selatan menetapkan guru agama berinisal FR (51), sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswi dengan berkebutuhan khusus atau difabel, di wilayah Ciputat.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025, di sekolah swasta berkebutuhan khusus, di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

"Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian," kata Kapolres.

Polisi juga mengungkapkan modus tersangka FR untuk memenuhi nafsu bejatnya di dalam sekolah. Yakni, pada saat korban dan teman-temannya menjalani proses belajar di dalam kelas, saksi T dan tersangka pada saat itu tengah mengajar agama kristen, namun T izin pergi keluar kelas.

 

Selengkapnya...

3. Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Dipenjara 20 Tahun

Dalam surat dakwaan JPU menyebut, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan bekas Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana Harvey Moeis terkait vonis kasus korupsi komoditas timah. Alhasil, suami artis Sandra Dewi itu tetap dipenjara selama 20 tahun.

“Amar putusan Tolak,” tulis MA dalam situs resminya yang dikutip Rabu 2 Juli 2025.

Atas hasil putusan MA tersebut, vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis kini telah berkekuatan hukum tetap. Adapun sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

 

Selengkapnya...

Infografis Daftar Aset dan Harta Harvey Moeis Dirampas Negara. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya