Liputan6.com, Bandung - Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengancam akan mencabut izin pengembang kawasan komersial seperti perumahan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat jika tidak menyediakan fasilitas pengelolaan sampah.
Dadang menjelaskan, pengadaan fasilitas pengelolaan sampah itu meliputi Tempat Pembuangan Sampah (TPS), TPS 3R dan atau alat pengumpul sampah terpilah.
Advertisement
"Catat ya, setiap pengembang perumahan komersial wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah," kata Dadang dalam keterangan tertulis pada Jumat, 20 Juni 2025.
Apabila kawasan komersial tersebut tidak menyediakan tempat pengelolaan sampah, Dadang memastikan pihaknya akan mencabut izin pengembang.
"Jika perumahan komersial tidak menyediakan tempat pengelolaan sampah, maka izin pengembangnya akan dicabut karena melanggar Perda No 1/2022," ujarnya.
Di sisi lain, Dadang mengungkap dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung sebesar 3,8 juta jiwa, per harinya Kabupaten Bandung menghasilkan 1.282 ton sampah. Sementara sisa 200 ton lainnya masih belum tertangani.
Simak Video Pilihan Ini:
Zona 5 di TPA Sarimukti Segera Beroperasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat segera mengoperasikan Zona 5 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat pada Juni 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan operasional Zona 5 tersebut bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah Bandung Raya.
"Insya Allah bulan ini Zona 5 mulai operasional. Ini kami siapkan untuk menampung sampah baru sekaligus mengatasi masalah overload di Sarimukti," ucapnya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Sebab TPA Sarimukti, kata dia, berpotensi terbebani dengan volume sampah yang semakin tinggi. Per harinya, Bandung Raya menghasilkan 1.500 hingga 2.000 ton sampah.
Saat ini, tersedia 223 rit pengangkutan dengan volume rata-rata 1.500 ton per harinya. Namun, seiring dengan tingginya volume sampah, TPA Sarimukti membutuhkan zona baru untuk menangani itu.
Selain menambah zona, teknik landfill mining juga akan dilakukan guna mengelola timbunan sampah lama.
"Setiap hari ada sekitar 70 ton sampah lama yang kami olah menjadi tanah uruk," tutur dia.
Dia menjelaskan, penambahan zona dan landfill mining tersebut bertujuan untuk memperpanjang usia pakai TPA Sarimukti.
"Ini untuk memperpanjang usia pakai Sarimukti dari tiga tahun menjadi empat tahun," katanya.
Penulis: Arby Salim