Pemerintah Pilih Pangkas Luas Rumah Subsidi Ketimbang Bangun Rusun, Kenapa?

Direktur Jenderal Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati buka suara terkait usulan pembangunan rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi (m2) ketimbang membangun rusun. Menurutnya, hal itu menjadi alternatif pilihan buat masyarakat.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 16 Juni 2025, 20:45 WIB
Rumah tanpa Pagar di Perumahan Subsidi (created by AI)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati buka suara terkait usulan pembangunan rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi (m2) ketimbang membangun rusun. Menurutnya, hal itu menjadi alternatif pilihan buat masyarakat.

Asal tahu saja, Kementerian PKP tengah mengkaji untuk mengubah ketentuan luas minimal rumah tapak bersubsidi jadi 18 m2 dengan tanah minimal 25 m2. Sri pun menjawab alasan adanya opsi itu ketimbang membangun rumah susun di lahan yang terbatas.

"Jadi kita membuka banyak opsi. Ada masyarakat yang juga enggak nyaman tinggal di rusun kan? Jadi alternatif, sekali lagi opsi, pilihan untuk masyarakat. Toh nanti para pengembang juga akan bangun," ucap Sri di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Dia menjelaskan, pada skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi, ada rumah tapak dan rumah susun. Kembali lagi, hal itu ditentukan oleh pengembang sesuai preferensi masyarakat sebagai konsumen.

"Ngerti kan masalah FLPP kan? Bahwa pengembang membangun, kemudian ada yang kemudian berminat. Pengembang tentu juga akan melihat, kalau misalnya menurut mereka juga adalah, oh ini memang bagus untuk dibangun dan ada demand-nya bagus, dia tentu akan bangun. Jadi intinya adalah seperti tadi," tuturnya.

"Kenapa enggak (membangun) rusun aja? Rusun juga ada. Jadi rusun juga ya, kita juga kan tahu ada rusun sewa, terus pemerintah juga ada yang membangun rusun milik, kemudian juga ada pengembang juga membangun rusun," tambah Sri.

 

Rencana Ubah Aturan Rusun Subsidi

Rumah tanpa Pagar di Perumahan Subsidi (created by AI)

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menimbang untuk merevisi aturan rumah susun subsidi. Mengingat skema tersebut yang diakui belum sepenuhnya diterima masyarakat.

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menyampaikan pihaknya tengah merupaya agar skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rusun bisa berjalan.

"Kita yang sekarang kita dorong adalah bagaimana rusun dengan mekanisme FLPP itu juga bisa betul-betul berjalan," ujar Sri di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

"Hari ini regulasinya sudah ada. Tetapi kenyataannya di perkotaan untuk yang rusun ini masih sangat challenging ya," sambungnya.

 

Ubah Harga per Meter

Rumah tanpa Pagar di Perumahan Subsidi (created by AI)

Sri membuka kemungkinan adanya perubahan regulasi soal skema rusun subsidi. Misalnya, mengatur ulang harga per meter rusun tersebut atau mengubah hitungan agar berbeda dengan rumah tapak.

"Jadi kita lagi dorong nih, oh mungkin harga per meter perseginya harus kita sesuaikan. Oh mungkin aturannya harus dibuat berbeda dengan yang tapak. Jadi itu juga kita kerjakan. Jadi kalau ditanya kenapa enggak rusun, rusun juga kita kerjakan," ungkap Sri Haryati.

Pengembang Tentukan Lokasi Rumah Subsidi 'Mungil'

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyerahkan penentuan lokasi rumah subsidi kepada pengembang perumahan. Namun, dipastikan yang aksesnya dekat ke perumahan.

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menyampaikan pihaknya tengah menggodok aturan baru luas rumah subsidi minimal 18 meter persegi (m2). Dia menginginkan, rumah tersebut bisa berada di lokasi yang strategis dekat perkotaan, namun ketetapannya ditentukan oleh pengembang.

"Lokasi yang realistis ya, tentu ini kita serahkan kepada pengembang. Jadi ada hitung-hitungannya tuh," ungkap Sri, di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya