Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan evaluasi terbaru terkait fenomena pemblokiran rekening nasabah yang tiba-tiba dianggap dormant beberapa minggu lalu akibat permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, rekening dormant atau rekening pasif merupakan rekening yang tidak memiliki mutasi transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 6 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Advertisement
Adapun kata Dian, setiap bank memiliki prosedur dan sistem pemantauan rekening dormant yang berbeda-beda. OJK sendiri telah mengeluarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan
"Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant, antara lain misalnya setting sistem dan juga mekanisme pemantauannya," kata Dian dalam konferensi pers RDKB Mei 2025, Senin (2/6/2025).
Mitigasi Risiko
Menurutnya, POJK ini menjadi pedoman bagi perbankan untuk meningkatkan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant. Dalam hal ini, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi atas permintaan otoritas berwenang sesuai program pencegahan tersebut.
"Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melakukan hukum, baik rekening biasa mau berrekening dormant itu memang bisa ditutup, intinya demikian," jelasnya.
Nasabah Terkena Penghentian Rekening Bisa Aktivasi Lagi
Meski demikian, kata Dian, nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang atau aplikasi bank sesuai prosedur yang berlaku.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara itu tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang atau aplikasi masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," uajr Dian.
OJK menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
PPATK Blokir 28.000 Rekening Pasif
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank. Alternatif lain, kata Ivan, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ivan usai sejumlah warganet mengeluhkan rekeningknya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran sementara yang dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif sesuai data perbankan yang diterima PPATK, dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana.