71.262 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk, Siap Diresmikan

Koperasi Desa Merah Putih tidak didirikan secara asal-asalan, sebab seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan potensi bisnis lokal

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 31 Mei 2025, 15:00 WIB
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan momentum musdesus menjadi sangat krusial karena dari forum ini akan ditentukan struktur pengurus utama dari Kopdes Merah Putih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 71.262 Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk di penghujung Mei 2025. Angka ini semakin mendekati target 80.000 KopDes Merah Putih.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan, angka ini didapat sebagai hasil musyawarah desa khusus (musdesus) hingga 30 Mei 2025 pukul 17.00 WIB. 200 orang dari setiap desa atau kelurahan digadang terlibat dalam pembentukan KopDes Merah Putih.

“Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” kata Budi Arie dalam keterangannya, ditulis Sabtu (31/5/2025).

Dia menegaskan momentum musdesus menjadi sangat krusial karena dari forum ini akan ditentukan struktur pengurus utama dari Kopdes/Kel Merah Putih. Maka, diperlukan keterlibatan secara aktif dari berbagai unsur masyarakat desa dalam menentukan pengurus inti dari koperasi agar nantinya dapat mengemban amanah dengan baik.

Kehadiran beragam unsur masyarakat ini tidak hanya memperlihatkan semangat gotong royong, tetapi juga mencerminkan inklusivitas dan legitimasi dari pembentukan koperasi. Hal ini sejalan dengan Petunjuk Pelaksanaan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, yang menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen desa.

“Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya agar ke depan tingkat kegagalan dari Koperasi ini dapat ditekan," kata Menkop Budi Arie.

 

Tak Dibentuk Asal-asalan

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Kantor Kementeriaan Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. (Dok Kemenkop)

Pada proses tersebut, koperasi tidak didirikan secara asal-asalan, sebab seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan potensi bisnis lokal serta aspek kelayakan ekonomi.

“Kita akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian kopdes/kel secara hati-hati (prudent), cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan,” ujar Menkop Budi Arie.

Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi. Proses ini kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan dilanjutkan dengan pengesahan di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

 

 

Perkuat Struktur Ekonomi

Keberhasilan pembentukan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih menjadi tonggak penting menuju pembangunan ekonomi desa yang mandiri, adil, dan berkelanjutan.

Pemerintah berharap keberadaan koperasi ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput.

"Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa yang berbasis pada kekeluargaan dan kemandirian. Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit," kata Menkop Budi Arie.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya