Liputan6.com, Sleman - Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo memastikan pihaknya membuka peluang menjadikan tiga orang sebagai pelaku tambahan dalam kasus tabrakan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko.
Ketiga orang yang tengah diperiksa ini terkait dengan kasus digantinya pelat nomor mobil BMW yang dikemudikan Christiano (CPP) saat menjadi barang bukti yang diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. “Upaya penggantian pelat nomor BMW yang sebelumnya F 1206 ke pelat aslinya B 1442 NAC dilakukan seseorang pada 24 Mei dan terekam sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku inisial IV ini tengah dalam pemeriksaan,” kata Kapolresta, Jumat (30/5/2025).
Advertisement
Saat berusaha mengganti pelat nomor ini, IV izin dan meminta antar kepada petugas yang akan lepas piket untuk mengambil barang yang tertinggal di mobil. Setelah barang terambil, berselang satu jam kemudian IV kembali lagi dan mengganti pelat nomor sesuai dengan STNK. Saat pemeriksaan, IV yang merupakan pekerja swasta ini menurut Kombes Edy mengakui bahwa aksi ganti pelat nomor atas perintah dua orang pimpinannya di tempatnya bekerja yaitu WI dan NR. Keduanya saat ini juga telah diperiksa penyidik.
“Kedua orang terakhir ini hubungannya dengan Christiano hanya saling kenal. Terkait dengan siapa yang memerintahkan WI dan NR, masih dalam penyidikan dan nanti akan kita sampaikan hasilnya,” jelasnya.
Diketahui tujuan mengganti pelat nomor tersebut menurut Kombes Edy untuk mengembalikan sesuai dengan aslinya seperti yang tertera di STNK. Motifnya mengganti pelat nomor ini adalah agar polisi tidak mengetahui penggunaan pelat palsu pada saat maupun sebelum kejadian.
Kombes Edy memastikan ketiga orang ini akan menjadi pelaku dalam kasus mengaburkan barang bukti dan ditangani terpisah oleh unit Sat Reskrim. Jika memang ditemukan ketiganya memiliki keterkaitan dengan Christiano, maka polisi akan menambahkan pasal yang dilanggar.
Polisi dalam kasus ini ini ternyata tidak hanya menemukan berbagai pelat dalam mobil BMW yang dikemudikan Christiano. Tetapi juga ditemukan empat STNK berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan di kalangan penyidik, bagaimana satu mobil bisa memiliki empat STNK yang berbeda.
Terhadap kasus tabrakan BMW, unit Sat Lantas Polresta Sleman terus melengkapi berkas-berkasnya dan diharapkan dalam waktu dekat bisa dikirim ke Kejaksaan supaya cepat P21 lalu disidangkan. Polresta Sleman pada Rabu (28/5/2025) menetapkan Christiano sebagai tersangka meninggalnya Argo pada kecelakaan di Jalan Palagan Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari atas dasar tiga hasil analisa di TKP.
Pertama, Christiano melanggar aturan lalu lintas dengan memacu mobilnya di jalur kanan. Di TKP, marka jalan adalah garis putih lurus putus-putus, artinya boleh mendahului bila keadaan benar-benar aman. Kedua, CCP tidak berupaya membunyikan klakson atau berupaya menghindar agar tidak terjadi benturan. Ketiga, CCP tidak melakukan upaya pengereman. “Pengereman dilakukan setelah terjadi benturan. Dari pengakuan tersangka, Ia memang berniat untuk menyalip korban,” ucap Kombes Edy saat jumpa pers.