Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam penggunaan layanan kredit berbasis paylater di sektor perbankan. Tren ini didorong oleh perkembangan pesat ekosistem ekonomi digital serta, kemudahan akses yang ditawarkan oleh berbagai platform fintech dan e-commerce.
"OJK mencermati peningkatan signifikan dalam penggunaan layanan kredit Paylater, seiring dengan berkembangnya ekosistem ekonomi digital dan kemudahan akses yang ditawarkan oleh platform fintech dan e-commerce," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kepada Liputan6.com, Rabu (21/5/2025).
Advertisement
Dian mengatakan Paylater kini menjadi alternatif kredit konsumtif yang populer, terutama di kalangan generasi muda yang mulai menjadikan cicilan jangka pendek berbunga sebagai bagian dari gaya hidup mereka.
"Perilaku konsumsi masyarakat, khususnya generasi muda, menunjukkan kecenderungan menjadikan cicilan berbunga jangka pendek sebagai bagian dari gaya hidup," ujarnya.
Menurut Dian, fitur paylater memungkinkan masyarakat memperoleh pembiayaan konsumtif jangka pendek secara cepat dan efisien. Penilaian kelayakan kredit dilakukan berbasis data digital oleh penyedia layanan yang bekerja sama dengan perbankan, tetap berlandaskan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.
"Kemudahan, kecepatan, dan efisiensi proses persetujuan menjadikan Paylater sebagai alternatif populer dibandingkan instrumen kredit konsumtif lainnya seperti kartu kredit," ujarnya.
Baki Debet Paylater hingga Maret 2025
Adapun OJK mencatat bahwa hingga Maret 2025, baki debet layanan paylater perbankan telah mencapai Rp22,78 triliun, tumbuh sebesar 32,18 persen secara tahunan (year-on-year). Meski mengalami lonjakan, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tercatat tetap terjaga di angka 2,54 persen.
"Pada Maret 2025, baki debet Paylater Perbankan mencapai Rp22,78 triliun dengan pertumbuhan 32,18 persen (yoy), dengan rasio NPL yang tetap terjaga pada level 2,54 persen," ujarnya.
Jumlah Pengguna Paylater Capai 24,59 Juta Rekening
Kata Dian, jumlah rekening paylater perbankan juga mengalami peningkatan, mencapai 24,59 juta rekening. Namun demikian, kontribusinya terhadap total kredit perbankan nasional masih tergolong kecil, yakni hanya sebagian kecil dari total Rp7.908,42 triliun.
"Jumlah rekening paylater Perbankan mencapai 24,59 juta rekening. Meskipun tumbuh cukup tinggi, namun porsinya masih sangat kecil dibandingkan total kredit perbankan yang mencapai Rp7.908,42 triliun," ujarnya.
OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan pertumbuhan layanan paylater tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko sistemik bagi industri keuangan nasional.