Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring gaji ke-13 2025 akan cair pada Juni atau Juli 2025.
Pemberian gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara menyusul Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim prajurit TNI-Polri dan pensiunan.
Advertisement
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam laman Setkab, dikutip Jumat, (16/5/2025).
Prabowo menuturkan, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo.
Komponen
Dengan demikian, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ini, akan dihitung beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen. Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Ketentuan Lain
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Hal ini tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Sesuai PP No. 14 Tahun 2024, berikut kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TNIPolri
- Hakim
- Pensiunan
Rincian Kenaikan Gaji PNS Sesuai Regulasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2025. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh PNS di Indonesia. Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima berbagai tunjangan lain yang nilainya cukup signifikan.
Meskipun angka kenaikannya berbeda dengan kabar yang beredar, pemerintah tetap menekankan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Kenaikan gaji 8% ini diharapkan dapat membantu PNS dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Untuk informasi lebih detail mengenai rincian kenaikan gaji dan tunjangan, PNS dapat mengakses informasi resmi dari BKN atau Kementerian Keuangan.
Perlu diingat bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu diverifikasi kebenarannya sebelum dipercaya. Selalu rujuk pada sumber resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.