Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi sorotan publik meski telah disahkan. Kini undang-undang tersebut tengah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
Pengamat militer Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sidratahta Mukhtar menilai, potensi pembatalan cukup besar mengingat perubahan undang-undang tersebut sangat besar di ranah sipil.
Advertisement
"Iya cukup besar potensi untuk dibatalkan bila dilihat dampak perubahan UU TNI itu, bisa masuk terlalu jauh pada ranah sipil," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2025).
Sidratahta menyebut, adanya undang-undang tersebut mempertaruhkan profesionalisme TNI.
"Profesionalisme TNI menjadi taruhan bila tugas dan peran pemerintahan sipil akan diperankan oleh militer," jelas dia.
Selain itu, dia melihat gugatan UU TNI ke MK membuktikan kesadaran masyarakat sipil cukup tinggi.
"(Judical) Review MK itu sekaligus menunjukkan tingginya kesadaran publik tentang permasalahan hubungan sipil militer dalam kaitan dengan UU TNI," tuturnya.
Banyak yang Mempertanyakan
Sidratahta pun bercerita, dalam sejumlah seminar nasional yang dihadirinya, beberapa poin di UU TNI juga menjadi sorotan.
"Beberapa kali mengisi seminar nasional yang mempersoalkan sejumlah poin krusial penambahan peran TNI, khususnya dalam ranah sipil, (misal) menangani narkoba dan isu perpanjangan usia pensiunan perwira,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), hari ini Rabu (14/5/2025). Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Dalam gugatannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut UU TNI ilegal. Mereka juga meminta MK menunda pemberlakuan UU TNI sampai dengan adanya putusan akhir MK.
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut UU TNI Ilegal
"Perencanaan revisi Undang-Undang TNI dalam proglegnas prioritas tahun 2025 dilakukan secara ilegal," kata Hussein Ahmad selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, dikutip dari siaran pers MK.
Para Pemohon mengatakan, revisi UU TNI tidak terdaftar dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI Tahun 2025 serta tidak menjadi RUU prioritas pemerintah, bahkan hingga 2029.
Selain itu, revisi UU TNI pun bukan carry over. Sebab, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan suatu RUU carry over yakni, adanya kesepakatan antara DPR, presiden, dan/atau DPD untuk memasukkan kembali RUU ke dalam daftar prolegnas jangka menengah dan/atau prioritas tahunan.
Sedangkan, tidak ada RUU TNI dalam Keputusan DPR yang berisikan 12 RUU carry over dalam Prolegnas 2025 maupun Prolegnas 2025-2029.