Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menetapkan aturan ganjil genap tetap berlaku pada Jumat (9/5/2025), meskipun bertepatan dengan akhir pekan yang biasanya mengalami perubahan pola lalu lintas.
Kebijakan ganjil genap Jakarta diterapkan sebagai bagian dari upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi menjelang akhir pekan di berbagai ruas jalan utama.
Advertisement
Pada penerapannya, aturan ganjil genap tetap diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan ganjil genap.
Sistem ini tetap mengacu pada nomor pelat kendaraan, di mana pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan pelat genap hanya pada tanggal genap.
Dengan Jumat (9/5/2025) merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diizinkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ini, sedangkan genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang.
Penerapan aturan ganjil genap ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran rambu lalu lintas.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan, termasuk ganjil genap, dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Kemudian, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Pemprov Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis, serta penempatan petugas di lapangan pada titik-titik rawan pelanggaran.
Selain itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi intensif terkait penerapan ganjil genap yang tetap berlaku pada Jumat menjelang akhir pekan ini. Pengendara diimbau untuk lebih cermat dalam merencanakan perjalanan dan memahami rute alternatif jika pelat nomor tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Pemprov Daerah Khusus Jakarta berharap, penerapan ganjil genap yang tetap berlaku menjelang akhir pekan ini dapat mengurangi kemacetan di pusat kota sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Berkendara Saat Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan
Menghadapi aturan ganjil genap yang tetap berlaku pada Jumat (9/5/2025) menjelang akhir pekan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar perjalanan tetap lancar dan bebas masalah. Berikut adalah beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan dengan Cermat
Sebelum berangkat, pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal yang berlaku. Karena Jumat, 9 Mei 2025 adalah tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang diizinkan melintas di kawasan yang memberlakukan ganjil genap. Jangan sampai salah perhitungan agar tidak terkena sanksi.
2. Cek Rute Perjalanan Sebelum Berangkat
Pastikan Anda mengetahui rute mana saja yang termasuk dalam cakupan ganjil genap. Beberapa aplikasi navigasi kini sudah menyediakan informasi terkait jalan yang terkena aturan tersebut, sehingga Anda bisa menghindari jalur yang terbatas untuk kendaraan Anda.
3. Manfaatkan Transportasi Umum
Jika pelat kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL. Selain lebih praktis, Anda juga bisa menghindari risiko tilang dan kemacetan.
4. Hindari Jam Sibuk jika Memungkinkan
Aturan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, rencanakan perjalanan di luar jam tersebut untuk menghindari kemacetan dan pembatasan.
5. Persiapkan Kendaraan dengan Baik
Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, terutama jika Anda harus menempuh rute alternatif yang mungkin lebih panjang. Cek kondisi ban, mesin, dan bahan bakar sebelum berangkat.
6. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan Pengawasan ETLE
Pemerintah DKI Jakarta telah memasang sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di berbagai titik untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas, termasuk ganjil genap. Patuhilah rambu dan aturan yang ada agar tidak terkena sanksi.
7. Selalu Update Informasi Terkini
Pemprov DKI Jakarta sering melakukan sosialisasi dan pengumuman terbaru terkait kebijakan ganjil genap. Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terkini agar tidak terjebak pelanggaran yang tidak perlu.
Dengan mengikuti tips di atas, persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap peraturan akan membuat perjalanan lebih aman dan nyaman di tengah padatnya lalu lintas Jakarta.