Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai berlaku 24 Februari 2025 telah memicu kontroversi. Pasal 9G UU tersebut secara tegas menyatakan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian menyatakan, perubahan status hukum direksi dan pegawai BUMN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak serta merta membuat mereka kebal hukum.
Advertisement
"Meskipun undang-undang tersebut menyatakan bahwa mereka bukan lagi penyelenggara negara, hal ini sama sekali tak menghilangkan tanggung jawab mereka apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Menurut Kawendra, pada prinsipnya semua warga negara sama di hadapan hukum, dan tindak pidana korupsi tetap dapat diproses tanpa memandang status atau jabatan pelaku.
“KPK sebagai lembaga antikorupsi tetap memiliki kewenangan memproses kasus korupsi di BUMN jika terbukti ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata dia.
Komisi VI DPR RI, lanjut Kawendra, menegaskan mendukung pemberantasan korupsi di BUMN dan UU BUMN tidak berarti direksi kebal hukum.
"Sebagai anggota Komisi VI DPR-RI, saya juga ingin menegaskan bahwa kami mendukung penuh pemberantasan korupsi di BUMN dan memastikan agar perubahan undang-undang ini tidak disalahartikan sebagai upaya memberikan kekebalan hukum kepada direksi maupun pegawai BUMN," pungkasnya.
Pukat UGM Sebut UU BUMN Buat KPK Tak Bisa Jerat Direksi yang Korup
Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) turut menjadi sorotan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM). Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebutkan pada undang-undang baru disebutkan bahwa direksi BUMN dan Danantara bukan lagi penyelenggara negara.
Dengan adanya pasal tersebut, maka membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi bisa menjerat direksi yang melakukan korupsi.
“UU BUMN ini memberi imunitas kepada direksi pengurus Danantara dan BUMN,” kata Zaenur pada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Zaenur mengingatkan, imunitas bagi BUMN sangat berbahaya, sebab apabila bukan penyelenggara negara maka tidak bisa diselidiki kasus korupsi yang merugikan negara.
“Yang problematic adalah kerugian yang terjadi di Danantara, maupun BUMN bukan merupakan kerugian negara. Ini berbahaya. Saya menduga pembuat undang-undang tidak menyadari bahwa norma seperti ini bisa punya konsekuensi sangat serius, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” kata dia.
Ia mengaku khawatir UU tersebut bisa membuat KPK tidak bisa menjerat direksi yang korupsi. “Kalau ini bukan penyelenggara negara artinya tidak bisa ditangani oleh KPK,” kata dia.
MAKI Akan Gugat UU BUMN ke MK
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan mengatur pasal bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. MAKI mengatakan BUMN sejatinya dimodali dan menggunakan aset negara.
"Sungguh kecewa dengan perkembangan tata kelola pemerintahan kita yaitu BUMN yang jelas-jelas dimodali negara dan pakai aset-aset negara sekarang dinyatakan bukan korupsi kalau mereka melakukan sebuah kejahatan atau penyimpangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Boyamin mencontohkan KPK di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura bisa menangani semua kasus korupsi termasuk perusahaan swasta. Ia mengatakan bahwa aturan itu membuat KPK tidak bisa memproses direksi atau komisaris yang melakukan korupsi.
"Padahal di negara-negara sekira kita yang sudah maju kayak Singapura kayak Malaysia, bahkan swasta bisa ditangani KPK-nya negara-negara tersebut, mereka saja bisa Singapura juga bisa suap perusahaan swasta untuk dapat pengadaan, ketahuan KPK nya negara itu korupsi ditangkap dan dihukum," ujarnya.
"Sementara kita yang jelas-jelas BUMN saja dinyatakan sebagai bukan kerugian negara padahal itu jelas-jelas dari duit negara jadi mereka harus dinyatakan korupsi menurut saya," sambungnya.
Oleh karena itu, Boyamin meminta ada revisi terkait pasal tersebut. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ini tidak segera diubah ya kita akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubahnya dan saya siap untuk maju ke MK membatalkan ketentuan pasal ini bahwa apapun berasal dari negara apabila kemudian penyimpangan terhadap pasal negara ya korupsi," pungkas Boyamin.