Puan Maharani soal RUU Perampasan Aset: Kita Akan Membahas Revisi KUHAP Dulu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan usai RUU KUHAP disahkan. Menurut dia, DPR tak ingin terburu-buru membahas suatu revisi undang-undang.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 07 Mei 2025, 16:45 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan usai RUU KUHAP disahkan. Menurut dia, DPR tak ingin terburu-buru membahas suatu revisi undang-undang. 

"Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa," kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut, DPR saat ini masih menampung masukan-masukan mengenai revisi KUHAP.

"Kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat, setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset," jelasnya.

Menurut Puan, pembahasan revisi KUHAP tidak bisa dibahas secara terburu-buru dan harus sesuai mekanisme yang ada. 

"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada, itu akan rawan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU perampasan aset. Namun, dia mengingatkan pembahasan RUU perampasan aset baru bisa dilakukan jika RUU KUHAP selesai dibahas.

"Ya kita ikuti arahan pak presiden cuman kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu undang-undang RKUHAP. KUHAP ini kan nanti yang akan mengatur intinya kan di KUHAP," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Agar Tak Abuse of Power

Sebab, yang mengatur tentang perampaaan aset berada di UU KUHAP. Sehingga, hadirnya UU perampasan aset tidak menimbulkan abuse of power.

"Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," ujar dia.

"Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya itu disingkronkan jangan sampai nanti undang undang kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain kan enggak singkron," sambungnya.

Koordinasi

Oleh sebab itu, pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI agar segera membahas RUU KUHAP.

"Jadi kita prinsipnya setuju dengan pak presiden akan kita segera membahas itu makanya kita nanti koordinasi dengan teman teman di komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP karena ada dua RUU yang menanti karena kaitannya dengan RUU KUHAP tersebut," imbuh Adies.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya