Liputan6.com, Bantul - Selain Mbah Tupon, satu korban mafia tanah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai bersuara meminta pertolongan. Salah satunya dengan menemui Bupati Abdul Halim Muslih, Senin (5/5/2025) siang ini.
Bryan Manov Qrisna Huri sejak 2023 harus kehilangan sertifikat tanahnya seluas 2.276 meter persegi yang ada di RT 04 Dusun Jadan, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan. Satu kecamatan dengan Mbah Tupon.
Advertisement
Menariknya pelaku dan modus yang digunakan sangat mirip dengan yang terjadi pada Mbah Tupon. Pelakunya adalah Triono, orang yang mengurusi perpecahan sertifikat tanah Mbah Tupon.
"Saya mendapatkan nama pelaku atas rekomendasi salah satu pegawai kelurahan saat berniat mengurus pemecahan sertifikat untuk dua ahli waris. Saya dan adik perempuan," kata Bryan.
Usai mendapatkan surat keterangan dari Kantor Desa untuk mengurus pecah sertifikat. Bryan didampingi ibunya, menyerahkan sertifikat kepada Triono Satu tanpa ada tanda terima maupun bukti-bukti tertulis lainnya.
Sering ditanyakan bagaimana proses pecah sertifikat, namun Bryan mengatakan Triono Satu selalu hanya berjanji.
"Puncaknya pada 2024, kami didatangi BRI Sleman yang menegaskan tanah yang kami tempati telah menjadi angunan dan tengah dalam proses lelang," jelasnya.
Ditelurusi, sertifikat atas nama almarhum bapaknya, Sutono Rahmadi ternyata telah berganti nama kepemilikan seseorang bernama Muhammad Ahmadi.
Bryan menyatakan nama Muhammad Ahmadi dari penelurusannya diketahui adalah nama dari Indah Fatmawati. Nama yang tertera dalam sertifikat milik Mbah Tupon yang diangunkan di lembaga keuangan PNM.
"Kedatangan saya sowan ke Bupati Halim ini ingin meminta bantuan untuk penyelesaian masalah ini. Sama seperti yang diperoleh keluarga Mbah Tupon," kata Bryan.
Bryan menyatakan pada 30 Maret 2025 pihaknya telah melaporkan Triono ke Polda Daerah Istimewa. Pasalnya saat ditagih, Triono tetap bersikukuh proses pemecahan sertifikat tidak menemui kendala dan dipersilahkan melaporkan dirinya ke polisi.
Bryan berharap bantuan seperti pemblokiran internal oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, penghentian proses lelang dan pendampingan hukum.
Respons Bupati Halim
Bupati Halim menegaskan pihaknya telah menerima laporan dari Bryan dan tim hukum Pemkab Bantul tengah melakukan investasi, klarifikasi serta pendampingan hukum.
"Viral atau tidak viral, semua laporan yang masuk tetap kita proses. Apalagi ini menyangkut hal besar, tanah yang membuat korbannya rugi besar. Dua tiga hari kemungkinan infomasi terbaru akan kami sampaikan" katanya.
Melihat fakta yang terjadi, Bupati Halim mengusulkan dibentuknya 'Satgas Mafia Tanah'. Pasalnya mafia tanah di Bantul menyasar miskin yang terkadang hanya memiliki tanah sebagai harta benda satu-satunya.
Bupati Halim juga berpesan kepada warganya agar dalam pengurusan terkait sertifikat entah pemecahan, pengalihan maupun soal perpajakan. Warga yang tidak paham bisa meminta bantuan orang-orang yang sudah dikenal lama, bonafid, dan tidak pernah melakukan penipuan.
"Prinsipnya adalah masyarakat menerapkan prinsip kehati-hatian," tutup Halim.