Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekonologi (Kemendikbud Ristek) tengah menjadi sorotan publik setelah Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan itu disebutkan tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengubah kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib diikuti, namun hanya bersifat sukarela.
Polemik Siswa Tak Lagi Wajib Ikut Kegiatan Pramuka
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekonologi (Kemendikbud Ristek) tengah menjadi sorotan publik setelah Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan itu disebutkan tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengubah kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib diikuti, namun hanya bersifat sukarela.
diperbarui 05 Apr 2024, 14:33 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Intip Gerak Harga Kripto ATA Coin Hari Ini 16 Mei 2024, Cocokkah Dikoleksi?
Terkuak Alasan Kewajiban Sertifikat Halal Produk UMKM Ditunda
Cara Bikin NPWP Online untuk Pribadi, Pahami Fungsi, Manfaat, dan Syaratnya
Naskah Khutbah Jumat: Amalan-Amalan Sunnah Dzulqa’dah, Perbanyak di Bulan Haram!
Arumi Bachsin Curhat Kesepian Merasa Dianggurin Suami, Begini Reaksi Bucin Emil Dardak yang Bikin Iri Netizen
Sinopsis Film 'Official Secret', Kisah Nyata yang Menguak Rahasia Besar Negara
Kronologi Polri Tangkap Gembong Narkoba Fernando Tremendo di Filipina
Beri Pengalaman Terbaik ke Pelanggan, NeutraDC Tawarkan AI Enabler Inovatif
Saratoga Investama Bagi Hadiah Pemegang Saham Rp 298,43 Miliar
Beli Emas di Galeri 24 Pegadaian Bisa Dapat Diskon
VIDEO: Tak Terima Ditegur Istri agar Jangan Mabuk, Pria di Ngawi Malah Bakar Rumah
NIPT untuk Calon Ibu, Metode Skrining Menghindari Kelainan Bawaan Genetik