Buka Penambangan Ilegal di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Ditangkap

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, empat WNA tersebut, masing-masing bernama Abdul Raheem Rafeek, Muhammed Azaam Rafeek, Muhammad Afkaar Rawfeek, dan Chandramohan Ramachandran.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 15 Mar 2024, 14:04 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka. Keempatnya diamankan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo, di Kabupaten Pohuwato, Kamis (22/02/2024).

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, empat WNA tersebut, masing-masing bernama Abdul Raheem Rafeek, Muhammed Azaam Rafeek, Muhammad Afkaar Rawfeek dan Chandramohan Ramachandran.

Mereka harus ditangkap karena telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang bilang, awalnya pada 21 Februari 2024, keempat WNA itu, mendatangi area pertambangan emas tradisional. Setelah melihat proses pertambangan, besoknya mereka kembali mendatangi area sekitar lahan.

"Masyarakat melihat WNA itu masuk ke area tambang. Sehingga, warga di sana segera melapor kepada Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo," kata Friece.

"Pada akhirnya keempat WNA ini, ditemui Tim Pengawasan Orang Asing di Penginapan Arafah, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato," ujarnya.

Setelah itu, Timpora memeriksa dokumen perjalanan keempat WNA tersebut, salah satunya paspor. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen mereka tidak sesuai peruntukkan.

"Keempat WNA ini, diduga melanggar Pasal 22 Huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 51 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka izin tinggal keempat WNA tersebut dinyatakan berakhir. Karena, telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

"Mereka akan segera dideportasi ke negara asal," ia menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya