KPU: Gandakan Dukungan, Calon Anggota DPD Bakal Disanksi Berat

Salah satu sanksi yang akan dikenakan adalah pengurangan 50 kali dukungan bagi calon anggota DPD yang sengaja menggandakan 1 dukungan.

oleh Rochmanuddin diperbarui 04 Apr 2013, 14:01 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur sanksi tegas bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) apabila terbukti melakukan pelanggaran tentang syarat dukungan menjadi calon. Pengaturan sanksi ini dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Komisioner KPU Hadar Gumay mengatakan, salah satu sanksi yang akan dikenakan adalah pengurangan 50 kali dukungan bagi calon anggota DPD yang sengaja menggandakan 1 dukungan menjadi calon anggota DPD.

"Sanksi calon anggota DPD ini sangat berat. Dia bisa dikurangi 50 kali dukungan jika terbukti sengaja menggandakan. Kalau misalnya ada 5 kasus, dia bisa dikurangi 250 dukungan," ujar Hadar di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Hadar menjelaskan, aturan baru KPU juga mengatur syarat bagi seorang untuk bisa menjadi calon anggota DPD provinsi. Yakni minimal memiliki 1.000 dukungan jika jumlah penduduk di provinsi itu mencapai 1 juta. Apabila jumlahnya antara 1 hingga 5 juta penduduk, maka minimal memiliki 2.000 pendukung.

"Jika penduduk provinsi itu lebih dari 10 sampai 15 juta, maka dia harus memiliki minimal 4.000 pendukung. Dan di atas 15 juta penduduk, maka minimal 5.000 pendukung," jelasnya.

Dari jumlah dukungan minimal itu, lanjut Hadar, masing-masing calon anggota DPD harus memiliki sebaran dukungan sekurang-kurangnya di 50 persen kabupaten/kota di provinsi tempat pencalonan. (Sah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya