Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 10 Januari 2024, 15:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya