Menguji Netralitas Birokrasi, Integritas Bawaslu dan Kerendahhatian Peserta Pemilu

Pemasangan alat peraga kampanye tim Prabowo-Gibran di landmark Welcome To Batam ternyata sudah diizinkan Pemerintah Kota Batam. Seberapa jauh netralitas pemerintah daerah?

oleh Ajang Nurdin diperbarui 02 Jan 2024, 21:24 WIB
Tim kuasa hukum TKD Prabowo-Gibran menunjukan izin pemasangan Alat Peraga Kampanye dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Batam di Land Mark Welcome To Batam, Bukit Clara, Batam Center. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam -  Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri), melaporkan Bawaslu karena mencopot Alat Peraga Kompanye (APK) Cawapres - Cawapres Prabowo -Gibran di Land Mark Welcome To Batam di Bukit Clara, Batam Center.  Pemasangan baliho capres ini sempat dikeluhkan dan dinilai mengganggu kenyamanan publik, terutama para wisatawan.

Ketua Tim Hukum Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Kepri, Musrin mengatakan pihaknya telah melaporkan ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam ke Polresta Barelang.

"Karena dalam memasang QPK tersebut, kami mendapat izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Batam," katanya.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023. Surat tersebut sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam.

“Sebelum kita memasang baliho tersebut kita sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” katanya.

Musrin juga mengatakan pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menyatakan bahwa pelaporan itu hak dari TKD. Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang mungkin terjadi. 

"Kami menunggu saja," katanya.

Zulhadril menegaskan bahwa pihaknya sebagai pengawas pemilu tidak memiliki kepentingan pribadi. Fokus Bawaslu adalah menegakkan aturan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang berlaku. 

Sementara itu kepala Dinas Cipta kerja Azril Apriansyah tidak menjawab konfirmasi para jurnalis di Batam. Beberapa pesan yang dikirim maupun panggilan telepon tidak dijawab.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya