Eksepsi Johnny G Plate: Proyek BTS Kominfo Tak Mangkrak, Perhitungan Kerugian Tak Valid

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Jul 2023, 15:44 WIB
Atas dasar itu, langkah hukum eksepsi pun diambil Johnny G. Plate agar majelis hakim tidak tersesat dengan dakwaan JPU dalam memutuskan keadilan. Bahkan, usai pembacaan dakwaan pun publik cenderung lupa dengan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate melalui kuasa hukumnya membacakan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Adapun surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun dinilai tidak cermat dan seharusnya batal demi hukum.

“Bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikan auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran,” tutur kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Menurut kuasa hukum, auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara telah secara sengaja mengabaikan prosedur penghitungan kerugian keuangan negara yang wajib ditempuh oleh auditor, yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejagung.

“Bahwa mengingat tuduhan kerugian negara dalam surat dakwaan berdasarkan kepada hasil audit BPKB yang secara nyata tidak menerapkan prosedur penghitungan kerugian negara yang seharusnya, maka surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat, sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas dia.

Selanjutnya, kata kuasa hukum, dakwaan kerugian keuangan negara pun tidak cermat lantaran tidak memperhitungkan progres BAPHP pekerjaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo setelah 31 Maret 2022.

“Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 tahun 2016 tanggal 8 September 2016, kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yang artinya kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK harus dipahami sebagai kerugian negara yang nyata dan tidak dapat diartikan lagi sebagai kerugian negara yang dapat diperkirakan atau potensial atau belum terjadi,” bebernya.

2 dari 3 halaman

Kerugian Negara dalam Kasus BTS 4G

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat mengikuti persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Pada persidangan kali ini, Johnny G. Plate menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, dalam surat dakwaan JPU telah menguraikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kegiatan pengadaan BTS 4G tersebut berdasarkan selisih pembayaran net kepada konsorsium, dikurangi jumlah biaya nyata atau real cost site yang sudah terbangun, plus dengan pembayaran netsite yang belum terbangun per 31 Maret 2022.

“Akan tetapi berdasarkan hasil penyidikan yang termuat dalam berkas perkara terungkap bahwa kegiatan pengadaan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berjalan hingga saat ini. Mengingat masa berlaku kontrak payung telah diperpanjang hingga 30 Juni tahun 2026,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mengulas, sebagaimana hasil penyidikan yang termuat dalam angka 58 halaman 37 BAP saksi Mira Tayyiba menyatakan, direksi juga menyampaikan bahwa tanggal 2 Januari 2023 telah ditandatangani amandemen kontrak payung, yang memuat antara lain memperpanjang masa berlaku kontrak sampai 30 Juni tahun 2026.

“Selama dengan masih berlangsungnya kegiatan-kegiatan pengadaan BTS BAKTI tersebut maka belum dapat dikatakan terjadi kerugian keuangan negara atau setidak-tidaknya perhitungan kerugian negara oleh cut of per tanggal 31 Maret 2022 menjadi tidak valid dan tidak pasti jumlahnya, mengingat proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan BAPHP masih terus dilakukan,” terangnya.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Dinilai Tidak Cermat

Eksepsi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nota keberatan itu pun dimulai dengan dakwaan JPU untuk terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun berdasarkan penyidikan yang termuat dalam angka 11 Bab Lanjutan saksi Elvano Hatorangan pada 26 Mei 2023, diperoleh fakta bahwa terhitung sampai 14 Mei 2003 telah ada sebanyak 2.190 site yang selesai dibangun.

Namun, JPU malah tidak menggunakan dasar hasil penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP per tanggal 31 Maret 2022, yakni per tanggal 31 Maret 2022 sebanyak 1.112 site.

“Berdasarkan uraian di atas maka surat dakwaan menjadi tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan tidak pasti, sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kuasa hukum menandaskan.

Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya