Liputan6.com, Jakarta Para pedagang hewan kurban yang berasal dari luar daerah diharuskan memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang akan dijualnya. Hal ini diterapkan untuk memastikan bahwa tidak akan terjadi penyakit menular.
Advertisement
Para pedagang hewan kurban yang berasal dari luar daerah diharuskan memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang akan dijualnya. Hal ini diterapkan untuk memastikan bahwa tidak akan terjadi penyakit menular.
Diperbarui 21 Juni 2023, 10:17 WIBLiputan6.com, Jakarta Para pedagang hewan kurban yang berasal dari luar daerah diharuskan memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang akan dijualnya. Hal ini diterapkan untuk memastikan bahwa tidak akan terjadi penyakit menular.
Advertisement