Irjen Kemenag Masih Selidiki Penyelewengan Dana Haji

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama hingga kini masih melakukan penyelidikan internal terkait dugaan penyelewengan dana haji.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Mar 2013, 17:19 WIB

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama hingga kini masih melakukan penyelidikan internal terkait dugaan penyelewengan dana haji.

"Setelah ditemukan adanya indikasi mencurigakan, pidana, tentunya kita akan melaporkan ke penegak hukum," kata Inspektur Jenderal Kemeneg M Jasin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Pernyataan Jasin tersebut diungkapkan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus aliran bunga bank simpanan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke rekening pribadi yang ditemukan PPATK.

Sayangnya, Jasin belum mau mengungkapkan siapa pegawai Kemenag yang mempunyai rekening gendut tersebut. Dia berdalih sedang didalami oleh pihaknya.

"Kita belum sebut eselon berapa. Kita teliti dulu, nanti kalau sudah fix atau firm, tentu ada hak publik untuk mengetahuinya," kata Jasin.

Dalam hasil audit PPATK terkait pengelolaan dana haji Tahun 2004-2012, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar. Jumlah transaksi tidak diketahui dengan jelas pengunaannya untuk apa. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya