Sukses

Cara Cek Anggota Partai Politik, Begini Lapor saat NIK Tercatut

Proses cara cek anggota partai politik dapat dilakukan secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Liputan6.com, Jakarta - Guna menjaga keamanan dan keabsahan data diri Anda, penting untuk memahami cara cek anggota partai politik. Memahami prosedur ini, Anda dapat memastikan bahwa NIK KTP Anda tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan langkah preventif yang penting dalam menghadapi potensi penyalahgunaan identitas untuk kepentingan politik.

Proses cara cek anggota partai politik dapat dilakukan secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait status keanggotaan partai politik, memastikan keabsahan data diri mereka, dan melakukan tindakan preventif jika ditemukan ketidaksesuaian atau pemakaian NIK secara tidak sah.

Jika setelah melakukan cara cek anggota partai politik Anda menemukan bahwa NIK telah dicatut oleh sebuah partai politik tanpa persetujuan Anda, segera laporkan ke pihak berwenang. Bergerak melaporkan kasus tersebut, Anda membantu mencegah penyalahgunaan identitas dan melindungi hak-hak Anda sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

Berikut Liputan6.com ulas cara cek anggota partai politik hingga lapor saat NIK tercatut, Selasa (21/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Cek Anggota Partai Politik

Berikut adalah langkah-langkah untuk cara cek anggota partai politik:

  1. Buka Situs Resmi KPU: Langkah pertama cara cek anggota partai politik adalah membuka situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Situs ini dapat diakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol. Di situs ini, pengguna dapat melakukan berbagai aktivitas terkait dengan pemilihan umum, termasuk memeriksa status keanggotaan partai politik.
  2. Klik Menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol": Setelah masuk ke situs tersebut, cara cek anggota partai politik carilah menu yang berlabel "Cek Anggota & Pengurus Parpol". Menu ini biasanya tersedia di bagian atas halaman situs atau di menu navigasi utama. Klik pada menu tersebut untuk memulai proses pemeriksaan.
  3. Akses Langsung atau Gunakan Tautan: Alternatif lain adalah dengan langsung mengakses halaman cek anggota partai politik melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Pengguna dapat mengklik tautan ini untuk langsung menuju ke halaman yang dimaksud.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pada halaman yang muncul, akan ada kolom yang meminta pengguna untuk memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Masukkan NIK Anda dengan benar pada kolom yang tersedia.
  5. Verifikasi sebagai Manusia: Sebagai langkah pengamanan, cara cek anggota partai politik centang kotak yang menunjukkan bahwa Anda bukan robot dengan cara mencentang kolom "I'm not a robot". Hal ini biasanya diwajibkan untuk menghindari akses otomatis yang tidak diinginkan. Setelah itu, klik tombol "Cari" untuk melanjutkan proses.
  6. Periksa Status Anggota Parpol: Setelah mengklik tombol "Cari", halaman akan memuat status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Anda akan mendapatkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

 

3 dari 4 halaman

Cara Lapor NIK Tercatut Partai Politik

Berikut adalah cara lapor NIK tercatut parpol:

  1. Akses Platform Sipol KPU: Platform Sipol KPU adalah sebuah website yang digunakan untuk menginput data partai politik, termasuk keanggotaan. Jika seseorang menemukan NIK-nya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuannya, langkah pertama cara lapor NIK tercatut parpol yang bisa dilakukan adalah mengakses platform ini.
  2. Ajukan Penghapusan Data: Pada platform Sipol KPU, pengguna dapat mengajukan penghapusan data melalui formulir tanggapan yang tersedia. Formulir ini biasanya dapat diakses melalui situs Help Desk Info KPU. Pengguna perlu mengisi formulir tanggapan dengan informasi yang diperlukan, seperti NIK yang terdaftar, alasan penghapusan, dan data pribadi lainnya.
  3. Verifikasi oleh KPU: Setelah pengajuan penghapusan data dilakukan, tim verifikator dari KPU akan memeriksa dan mengklarifikasi laporan tersebut. Mereka akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disediakan dalam formulir tanggapan.
  4. Klarifikasi kepada Partai Politik: Setelah verifikasi dilakukan pada cara lapor NIK tercatut parpol, KPU akan mengirimkan klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan. Mereka akan meminta penjelasan dari partai politik mengenai keanggotaan yang terdaftar dengan NIK yang bersangkutan.
  5. Laporan Kendala Lainnya: Selain penghapusan data terkait keanggotaan partai politik, pengguna juga dapat melaporkan kendala-kendala lainnya terkait dengan Pemilu 2024. Ini bisa dilakukan dengan menyesuaikan kategori laporan pada situs Help Desk di alamat https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Pengguna perlu memilih kategori yang sesuai dengan kendala yang dialami untuk mendapatkan bantuan yang tepat.

 

4 dari 4 halaman

Cara Cek Profil Caleg Peserta Pemilu

Berikut adalah langkah-langkah tentang cara cek profil caleg peserta pemilu:

  1. Buka Situs Resmi Info KPU: Pertama, cara cek profil caleg peserta pemilu akses situs resmi Info KPU dengan membuka tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu. Situs ini merupakan sumber informasi resmi terkait peserta Pemilu 2024, termasuk para calon anggota legislatif.
  2. Pilih Jenis Pencalonan: Setelah masuk ke situs tersebut, cara cek profil caleg peserta pemilu pengguna akan disuguhkan dengan beberapa opsi jenis pencalonan, seperti DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pilihlah salah satu dari opsi tersebut sesuai dengan kebutuhan.
  3. Akses Daftar Calon Tetap: Setelah memilih jenis pencalonan, selanjutnya pilih menu "Daftar Calon Tetap". Di sini, pengguna dapat melihat daftar lengkap calon anggota legislatif yang telah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU.
  4. Pilih Nama Daerah Pemilihan: Pengguna perlu memilih nama daerah pemilihan (Dapil) sesuai dengan wilayah yang ingin dicek. Setelah itu, cara cek profil caleg peserta pemilu tunggulah hingga seluruh nama calon anggota legislatif muncul di layar.
  5. Identifikasi Kotak Profil: Halaman akan menampilkan informasi tentang nama partai, nomor urut, dan foto caleg. Cari kotak yang menunjukkan "Profil". Kotak dengan warna merah menandakan bahwa caleg tersebut tidak bersedia menampilkan profilnya untuk publik, sementara kotak berwarna abu-abu menunjukkan bahwa profilnya dapat diakses.
  6. Klik Kotak Profil: Jika ingin cek profil caleg peserta pemilu cukup klik kotak profil berwarna abu-abu. Halaman akan memunculkan data lengkap tentang profil caleg Pemilu 2024 yang dipilih, termasuk identitas, alamat, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, dan program usulan dari caleg tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.