Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satunya, Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Regina Ariyanti.
Regina bakal diperiksa bersamaan dengan enam saksi lainnya, yakni Direktur PT Bima Cipta Karya Muhammad Tajudin Thamrin, Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri Toni, Direktur PT Multi Technik Mandiri Perkasa Yadi Ruswanto, Manajer Teknik dan Operasional PT SMS Giery Helvan, Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis (Staf Khusus Logistik) Cecep Kurniawan, dan karyawan PT SMS Berly Caroline.
Advertisement
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Palembang, Jl Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Masih belum diketahui apa yang akan digali dari Regina Ariyanti dan saksi lainnya. Namun, KPK sempat memeriksa Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti.
Adk dicecar soal adanya pengeluaran uang dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa disertai laporan pertanggungjawaban. Adi dicecar demikian saat diperiksa pada Selasa, 7 Februari 2023 di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Adi, hal tersebut diselisik tim penyidik lewat Manager Teknik dan Operasional PT SMS Gierry Helvan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Februari 2023.
KPK Sudah Tetapkan Tersangka?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 2 September 2022.
Ali tak membantah pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ali menyebut, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batu bara.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali.
KPK Minta Tersangka dan Saksi Kooperatif
Ali belum mau membeberkan pihak-pihak yang sudah dijerat dalam kasus ini. Ali menyebut, pengumuman tersangka berikut konstruksi akan dijabarkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Ali meminta para tersangka dan juga saksi yang dimintai keterangan kooperatif terhadap proses hukum demi terangnya peristiwa pidana.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," ucap Ali.