Ini Ultimatum OJK ke Kresna Life dan AJB Bumiputera

OJK meminta kepada Kresna Life untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang lebih lengkap.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 27 Feb 2023, 18:45 WIB
OJK meminta kepada Kresna Life untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang lebih lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lembaga jasa keuangan.

Diantaranya, yang menyangkut asuransi jiwa Kresna atau Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Wanaartha Life.

Mahendra meminta kepada Kresna Life untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang lebih lengkap. Menyusul, ada permintaan OJK sebelumnya untuk Kresna Life menyertakan dokumen persetujuan pemegang polis terhadai RPK yang disusun.

"Apabila perusahaan tak bisa menyapaikan RPK itu yang memenuhi kriteria sampai batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tegasnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (27/2/2023).

Selain itu, Mahendra juga mewanti-wanti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 alias AJBB untuk melakukan berbagai langkah dalam RPK yang sudah disetor ke OJK. Utamanya, menjalin kominokasi antara pelaksana RPK dengan pemegang polis AJBB.

Lalu, OJK juga akan melakukan pengawasan secara intensif kepada AJB Bumiputera agar program yang disusun dalam RPK bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

"OJK juga meminta AJBB menerapkan aturan UU nomor 4 tahun 2023 yaitu UU P2SK, khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama," tegas dia.

Tak hanya itu, Mahendra juga mewanti-wanti WanaArtha Life yang dirundung masalah. Meski Wanaartha Life alias WAL ini sudah dibubarkan, tapi OJK masih terus akan mengawal proses likuidasi oleh tim likuidasi yang sudah diajukan kepada pemegang saham melalui RUPS.

 

2 dari 4 halaman

Harus Pulang

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Selanjutnya, Mahendra mengatakan kalau OJK mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terkait kasus WAL. Salah satunya dengan menyita harga pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban ke pemegang polis.

"OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL," kata dia.

"Selain itu OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, atau aktuari yang ditunjuk dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL," pungkas Mahendra Siregar.

 

3 dari 4 halaman

OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera

Nasabah Bumiputera melakukan aksi unjuk rasa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di depan kantor Wisma Bumiputera, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Para korban gagal bayar AJB Bumiputera menuntut kejelasan untuk polis dibayar. (merdeka.com/Imam Buhori)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Persetujuan OJK ini melalui keluarnya pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera.

Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah menjelaskan, OJK telah meminta Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar Rencana Penyehatan Keuangan ini dapat diimplementasikan dengan baik.

Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.

"Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK," kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.

4 dari 4 halaman

Dikomunikasikan ke Pemegang Polis

Nasabah Bumiputera melakukan aksi unjuk rasa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di depan kantor Wisma Bumiputera, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Para korban gagal bayar AJB Bumiputera menuntut kejelasan untuk polis dibayar. (merdeka.com/Imam Buhori)

OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.

OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.

OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya