Percepat Sertifikasi Aset Tanah Daerah, Pemprov DKI Jakarta Mulai Berlakukan Sistem Elektronik

M. Reza Phahlevi mengatakan, dalam rangka percepatan sertifikasi tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta, pihaknya kini tak lagi menggunakan sistem manual melainkan berbasis sistem.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2023, 02:19 WIB
Logo Rumah Sehat untuk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti nama RSUD di seluruh Jakarta menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta M. Reza Phahlevi mengatakan, dalam rangka percepatan sertifikasi tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta, pihaknya kini tak lagi menggunakan sistem manual melainkan berbasis sistem.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan sistem elektronik atau Sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah yang telah disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah dan unit perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis 19 Januari 2023.

Reza menuturkan, sistem yang diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah) dilakukan untuk memudahkan pengusulan sertifikasi yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

"Sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual. Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik," kata dia dalam keterangannya yang dikutip Minggu (22/1/2023).

Reza menegaskan,ini dilakukan semata-mata aset daerah terlindungi secara hukum atau bebas dari mafia tanah.

"Insyaallah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum," jelas dia.

Reza juga menjelaskan, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) telah memulai untuk melakukan pengukuran pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah.

"Dimulai pada 2 Januari 2022, BPAD bekerja sama dengan KJSB telah memulai melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk Kantor Wali Kota dan Kantor Camat. Pensertifikatan ini akan terus dipercepat," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Dalam sosialisasi yang telah dilakukannya, jajaran perangkat daerah dan unit perangkat daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah, mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut.

Harapannya, sistem ini dapat mempercepat proses pensertifikatan aset daerah, terutama pada lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan RSUD, hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan, yang merupakan target prioritas pensertifikatan pada tahun 2023.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya