Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADKOJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk (VRNA).
Hal tersebut sehubungan dengan perubahan nama PT Verena Multi Finance Tbk menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk. Pemberlakuan izin usaha tersebut tercatat di situs resmi OJK pada Kamis, 15 Desember 2022.
Advertisement
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Dewi Astuti menjelaskan, keputusan dari ADK OJK tersebut tercantum pada KEP-806/NB.11/2022 pada 12 Desember 2022 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT Verena Multi Finance Tbk Menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk.
"Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuanizin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Verena Multi Finance Tbk menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk," tulis Dewi, dikutip Minggu (25/12/2022).
Lalu, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Menara Astra Lantai32, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 5-6, Jakarta Pusat, 10220.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, OJK menjelaskan, PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Profil
Mengutip laman resminya, VRNA ini berdiri sejak 21 Juli 1993. Kemudian, mengganti nama dari PT Verena Multi Finance Tbk menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk pada 24 September 2022.
Selain itu, Mizuho Leasing Indonesia ini merupakan bagian dari Mizuho Financial Group yang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di Jepang.
Lebih lanjut, saham Mizuho Leasing Indonesia dipegang oleh Mizuho Leasing Co.,Ltd dengan kepemilikan sebesar 67,44 persen hingga 31 Desember 2021.
Tak hanya itu, PT Bank Pan Indonesia Tbk juga memiliki saham VRNA sebesar 25,06 persen.