UMP 2023 Naik 10 Persen, Simak Cara Hitung 3 Provinsi Baru di Papua

Perhitungan UMP 2023 ini sesuai dengan rumus yang berdasarkan dari realisasi pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi di masing-masing provinsi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Nov 2022, 09:55 WIB
Perhitungan UMP 2023 sesuai dengan rumus yang berdasarkan dari realisasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tiap provinsi. Lalu bagaimana dengan 3 provinsi baru di Papua? Ilustrasi Peta Papua. (Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan UMP 2023 pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

dikutip dari aturan tersebut, Minggu (20/11/2022), para Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2023 paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum 2023 ini akan langsung berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Perhitungan UMP 2023 ini sesuai dengan rumus yang berdasarkan dari realisasi pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi di masing-masing provinsi.

Lalu bagaimana dengan 3 provinsi baru hasil pemekaran?

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meresmikan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Peresmian ini dipimpin langsung Mendagri Tito Karnavian dari Gedung Kemendagri, pada Jumat 11 NOvember 2022.

Dikutip dari Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, perhitungan Upah Minimum Bagi Daerah Hasil Pemekaran dituangkan dalam bagian keempat atau d pasar 11 dan 12.

Pasal 11 dituliskan bahwa Upah Minimum provinsi bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku Upah Minimum provinsi induk.

Sedangkan dalam Pasal 12 disebutkan bahwa Upah Minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota hasilpemekaran, untuk pertama kali berlaku:

a. Upah Minimum kabupaten/kota induk; atau

b. Upah Minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah Minimum kabupaten/kota induk.

2 dari 3 halaman

Gubernur Wajib Umumkan Paling Lambat 28 November 2022

Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, direvisi menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan. (Liputab6.com/Angga Yuniar)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik maksimal 10 persen. Aturan ini ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023.

Dikutip Liputan6.com dalam aturan tersebut, Minggu (20/11/2022), di Pasal 13, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan.

Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022.

Penetapan Upah Minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum.

Penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi dilakukan sesuai formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

Dalam Pasal 6 disebut bahwa Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

 

3 dari 3 halaman

Rumusan Kenaikan UMP

Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, direvisi menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan. (Liputab6.com/Angga Yuniar)

Sedangkan rumus yang dipakai adalah Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Dijelaskan bahwa Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode Septem bertahun berjalan (dalam persen).

Sedangkan PE adalah Pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.

Untuk α adalah Wujudwindeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Infografis UMP 2019 Naik. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya