Beri Waktu 60 Hari
Pedagang tengah mengemas minyak curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga minyak goreng curah hari ini, Jumat (15/7/2022) berada di level Rp15.200 per liter secara nasional. Harga ini tercatat turun yakni Rp15.236 pada Kamis (14/7/2022). (Liputab6.com/Angga Yuniar)
Melalui LAHP yang dikeluarkan, Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada beberapa instansi terkait, semisal Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk memberi jawaban. Tidak harus dilaksanakan, karena penyusunan regulasi juga membutuhkan waktu.
"Oleh karena itu, yang paling penting rencana aksinya harus ada. Tetapi nanti kami tentunya akan breakdown, mana yang bisa dilakukan dengan cepat, itu harus dilakukan. Oleh karena itu, 30 hari ke depan kita akan lakukan monitoring, kita akan datang ke semuanya," tuturnya.
Infografis Gonjang-Ganjing Kenaikan Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)