Nikita Mirzani Kerap Mangkir Diperiksa, Kasusnya Tetap Berjalan

Meski kerap mangkir dan lama diam, kepolisian memastikan perkara yang menyeret artis yang kerap dipanggil Nyai itu tetap berjalan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 15 Jul 2022, 11:00 WIB
Aktris sensasional Nikita Mirzani akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/3/2015). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Serang - Polisi menyatakan Nikita Mirzani selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pada Senin, 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Meski kerap mangkir dan lama diam, kepolisian memastikan perkara yang menyeret artis yang kerap dipanggil Nyai itu tetap berjalan.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP, namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli, namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di kantornya, Kamis (14/07/2022).

Pria berkacamata itu menerangkan, penyidik Polresta Serang Kota berusaha menempuh restorative justice (RJ) kepada Dito Mahendra selaku pelapor dan Nikita Mirzani sebagai terlapor. Kala itu, Jumat, 24 Juni 2022, hanya pengacara Dito Mahendra yang datang. Namun, pihak Nikita Mirzani tidak ada yang datang.

Kabid Humas menerangkan, upaya RJ sesuai Surat Edaran Kapolri nomor 2 tanggal 19 Februari 2021, tentang kasadaran beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Namun, upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena pihak Nikita Mirzani tidak mendatangi Mapolresta Serang Kota.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi. Namun, NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," terangnya.

2 dari 2 halaman

Berkas Tersangka Nikita Mirzani di Tangan Kejari Serang

Polisi membenarkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengirim berkas tersangka atas nama Nikita Mirzani ke Kejari Serang pada Selasa, 12 Juli 2022.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tengah menunggu hasil evaluasi dari Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk oleh Kejari Serang. Kombes Pol Shinto Silitonga berjanji, penanganan kasus akan berjalan profesional dan transparan.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional, dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," jelasnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya