Soal Pengganti Lili Pintauli, Komisi III: Pemerintah Ajukan Nama, DPR Fit and Proper Test

Dia juga mengungkapkan, nama yang diusulkan bisa saja berasal dari mereka yang pernah lolos dalam fit and proper tes sebelumnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Jul 2022, 14:38 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar sesaat sebelum menyampaikan rilis penahahan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithrians

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Mekanisme penggantian Lili itu dilakukan melalui usulan nama dari pemerintah yang diserahkan kepada DPR.

“Pemerintah mengusulkan nama penggantinya ke DPR, kemudian DPR melakukan Fit and proper terhadap calon penggantinya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Dia mengungkapkan, nama yang diusulkan bisa saja berasal dari mereka yang pernah lolos dalam fit and proper tes sebelumnya. Asalkan para calon tersebut memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Namun jika syarat tersebut tidak dipenuhi oleh sang calon, pemerintah dapat mengajukan nama baru.

“Kalau dari daftar 6-10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru. Bisa saja kalau nama lama tidak ada yang memenuhi persyaratan,” kata Adies

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menyatakan, penggantian posisi Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK diatur dalam UU No. 19 Th 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri, sesuai UU No. 19 Tahun 2019,” kata Pangeran saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pasal 33 UU No 19

Adapun pada Pasal 33 UU No 19 Tahun 2019 sebagai berikut:

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Sementara itu, dari hasil pansel Komisi III, hasil voting pimpinan KPK 2019-2023 sebagai berikut:

1. Firli Bahuri: 56 suara.

2. Alexander Marwata: 53

3. Nurul Ghufron: 51

4. Nawawi Pomolango: 50

5. Lili Pintauli Siregar: 44

6. Sigit Danang Joyo: 19

7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7

8. I Nyoman Wara: 0

9. Johanes Tanak: 0

10. Robby Arya Brata: 0

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya