Tenang, Polisi Tak Akan Menilang Stut Motor Mogok

Kabar soal menyetut motor berpotensi ditilang hangat dibicarakan beberapa waktu lalu. Hal tersebut dibenarkan pengamat transportasi Budiyanto. Ia menjelaskan bahwa pemotor yang melakukan stut ke pengendara motor lain tetap terkena sanksi pidana sesuai UU No. 22/2009 kendati dengan alasan menolong orang lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2022, 09:04 WIB
Kemacetan Ibukota sudah tak bisa lagi dihindari. Apalagi pada pagi dan sore hari menjelang jam pulang kantor. Kondisi jalanan yang semakin ramai, membuat banyak masyarakat memilih kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar soal menyetut motor berpotensi ditilang hangat dibicarakan beberapa waktu lalu. Hal tersebut dibenarkan pengamat transportasi Budiyanto. Ia menjelaskan bahwa pemotor yang melakukan stut ke pengendara motor lain tetap terkena sanksi pidana sesuai UU No. 22/2009 kendati dengan alasan menolong orang lain.

Pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

Keterangan Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, membantah perihal isu yang beredar itu. Dia memastikan pihaknya tidak akan memberikan tilang untuk pengendara yang menyetut motor orang lain.

"Nggak ada," kata Sambodo dikutip dari ntmcpolri.info, Minggu (10/7/2022).

Menurut Sambodo, setut motor menandakan pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya di jalan dan membutuhkan pertolongan. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan malah menilangnya.

"Setut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ucap Sambodo.

Dia kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan setut kendaraan.

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo.

Sumber: Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Parkir di Depan Toko, Motor Pria Ini Dibeton Pekerja Saat Perbaikan Jalan

Momen Apes Pria Parkir Motor Ban Malah Dibeton, Bikin Geleng Kepala (Sumber: India Today)

Seorang pria India harus geleng-geleng kepala mendapati motornya bernasib apes. Bukan ditilang polisi, namun kedua ban motor harus tertanam beton cor jalanan yang telah mengeras.

Alhasil motor terjebak tak berdaya dan tidak bisa kemana-mana. 

"Kami berada di lokasi hingga pukul 11 ​​malam, tetapi mereka tidak memberi tahu kami. Ketika saya datang untuk melihat sepeda di pagi hari, saya terkejut," kata S Murugan, pemilik kendaraan. 

S Murugan memarkirnya di tempat biasa di luar sebuah toko. Para pekerja konstruksi jalanan tidak memberitahunya tentang pekerjaan peletakan jalan atau memintanya untuk memindahkan kuda besinya.

Pemandangan unik ini lantas mengundang warga sekitar berkumpul. Berikut Liputan6.com merangkum momen unik ini melansir dari The New Indian Express, Senin (4/7/2022).

S Murugan yang merupakan warga Tamil Nadu, India, tercengang setelah dia menemukan roda sepeda motornya yang di parkir tersangkut di beton yang baru dipasang di Vellore.

Insiden itu terjadi di dekat Gandhi Road, di Kaliamman Koil Street, di mana Vellore City Municipal Corporation sedang membangun jalan di bawah Smart Cities Mission.

Ia menyayangkan pihak pekerja konstruksi tak berinisiatif memindahkan motornya ke tempat yang lebih aman.

Infografis yang menyebut bahwa delirium merupakan gejala baru dari COVID-19, penyakit yang disebabkan Virus Corona SARS-CoV-2, tersebar di media sosial dan grup WhatsApp. (Sumber: Istimewa)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya